“Majelis Hakim Ketua Mahkamah Agung pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 721 K/Pdt/2024 tanggal 19 Maret 2024 telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum, dimana tanpa memberikan pertimbangan hukum lain yang berkaitan dengan objek perkara, proses persidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan, yang berkaitan dengan objek perkara,” terang Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, Majelis Hakim juga tanpa mempertimbangkan amar Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 102/PDT/2022/PT.PBR tanggal 13 Juli 2022 yang mengambil alih Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 48/Pdt.G/2021/PN-Bkn tanggal 07 Maret 2022, tanpa ada pertimbangan hukum lain yang berkaitan dengan objek perkara, proses persidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan, yang berkaitan dengan objek perkara.
“Majelis Hakim Mahkamah Agung sebagai Judex Factie di Tingkat Kasasi, seharusnya demi mencari kebenaran dan keadilan tidak hanya mengambil alih putusan tingkat pertama dan kedua tanpa ada pertimbangan terhadap proses persidangan, bukti-bukti, saksi, saksi ahli, dan yang berkaitan dengan objek perkara. Sehingga jelas dan terang putusan perkara a quo,” ungkap Iskandar.
Iskandar menyebutkan, Putusan Judex Factie Tingkat Kasasi yang tidak cukup mempertimbangkan pokok perkara aquo telah terkualifikasi sebagai kelalaian Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum kepada klien kami dan mengawasi perkara terdaftar Nomor : 721 K/PDT/2024/PT.PBR di Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang telah diajukan Peninjau Kembali sesuai Surat Pengantar, Nomor : 2431/PAN.PN.W4-U6/HK.2.4/9/2024,” tutup Iskandar.