Ketapang,Kalbar|kibaunews.com –- Polda Kalbar, melalui Polsek Kendawangan Polres Ketapang, berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DSR (19), warga Kecamatan Kendawangan yang berperan sebagai mucikari, ditangkap dalam pengungkapan yang berlangsung di sebuah hotel di Kecamatan Kendawangan pada Minggu (01/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hotel tersebut. “Kami langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan yang mendalam. Setelah memastikan adanya dugaan perdagangan orang, tim Polsek Kendawangan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” kata Bagus, Senin (02/12/2024).
Dalam proses pengungkapan ini, petugas berhasil menyelamatkan seorang korban perempuan berusia 13 tahun yang diduga akan dijual kepada seorang pria. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 1,1 juta rupiah serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
“Pelaku DSR bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kendawangan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari psikolog dan perlindungan dari anggota Polwan Unit Reskrim Polsek Kendawangan,” tambah Bagus.