Ketapang, Kalbar|kibaunews.com – Sebuah proyek pembangunan jalan yang terletak di Jalan Merak, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, mendadak menjadi sorotan publik setelah diduga dibiayai menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jalan tersebut diketahui mengarah langsung ke bangunan rumah kost milik seorang Kepala Dinas (Kadis) di kabupaten tersebut.Demikian seperti dilansir dari ledaknews.com
Koalisi Masyarakat Ketapang Peduli Kayong, yang dipimpin oleh Suryadi, mengungkapkan bahwa temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Ternyata benar, ada proyek pembangunan jalan yang mengarah ke rumah kost milik Kadis itu,” ujar Suryadi kepada media ini, Minggu (5/1/2025).
Menurut Suryadi, saat timnya memeriksa lokasi, mereka tidak menemukan papan informasi proyek yang biasanya disediakan sebagai sumber informasi publik. Untuk memastikan dugaan tersebut, mereka kemudian melakukan pengecekan melalui laman LPSE Kabupaten Ketapang.
“Setelah kami cek di LPSE, kami menemukan proyek pembangunan jalan lingkungan Gang Merak 3 senilai Rp 143,9 juta. Kami menduga ini adalah proyek yang dimaksud, karena tidak ada pembangunan lain di sekitar lokasi tersebut,” jelas Suryadi.
Koalisi Masyarakat Ketapang Peduli Kayong berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan dana tersebut ke aparat penegak hukum. Suryadi menilai bahwa proyek yang dibiayai oleh dana negara ini berpotensi mengandung praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), karena adanya dugaan kepentingan pribadi pejabat yang mengarah pada pembangunan jalan untuk akses pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat umum.
“Saat ini kami sedang melengkapi data untuk segera melapor. Kami melihat ada potensi KKN di sini, di mana proyek ini tampaknya lebih menguntungkan pejabat pribadi daripada masyarakat. Jalan ini tidak memiliki manfaat bagi warga sekitar, karena tidak ada pemukiman di sepanjang jalur tersebut,” imbuh Suryadi.
Ia juga mengingatkan pemerintah Kabupaten Ketapang, khususnya dinas teknis yang memiliki anggaran untuk pembangunan fisik, agar lebih profesional dalam melaksanakan proyek yang bersumber dari dana rakyat. “Pembangunan yang menggunakan dana negara harusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat,” tegasnya.
Suryadi menambahkan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut juga terkesan janggal, karena sebelumnya area tersebut tidak memiliki badan jalan dan tidak mengarah ke pemukiman warga. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.
“Ini juga sesuai dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran, yang mengedepankan transparansi dan keadilan. Kami akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami berharap uang negara digunakan dengan tepat sasaran, agar tidak menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang yang diduga menjadi instansi terkait proyek ini belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi.
Sumber: Koalisi Masyarakat Peduli Kayong