Resto Mie Gacoan Probolinggo diduga Tak Bayar Pajak Restoran Senilai 531 Juta

LSM LIRA Kota Probolinggo

“Dengan adanya kasus pajak ini saya juga berharap ada ketegasan dari Pemerintah Kota Probolinggo dengan segera ambil sikap dan tindakan tegas, Kami dari lembaga juga akan membantu mengimbau agar para pengusaha baik cafe, restoran maupun rumah makan untuk taat menyetorkan pajak,”ujarnya.

Lebih lanjut pria berpostur tinggi tegap ini menegaskan bahwa untuk membangun Kota Probolinggo ini tidak bisa sendiri tapi butuh kerja sama dari semua pihak salah satunya para pelaku usaha rumah makan, cafe dan restoran. “Oleh sebab itu saya mengharapkan kerja sama dalam membayar pajak tepat waktu sehingga pembangunan di Kota Probolinggo ini dapat berjalan,”tuturnya.

Untuk diketahui nominal 531 juta yang belum terbayarkan oleh Resto Mie Gacoan tersebut muncul setelah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Probolinggo melakukan pendalaman. Banyak struk pembeli yang sudah membayar pajak resto 10 persen tidak masuk rekam pajak.(ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *