Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perjudian dan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari kasus hukum.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji penyelesaian perkara secara ilegal dan melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.
Sumber : tim