Malang,Jatim|kibaunews.com — 16 Desember 2024,Kepolisian Resor Malang menahan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, atas kasus penipuan dan penggelapan uang milik warga. Tersangka M (54) menggelapkan uang senilai Rp 74,7 juta dengan modus membantu membebaskan warga dari jeratan hukum perjudian.
Kasus bermula pada 29 Oktober 2024, saat polisi menggerebek praktik perjudian di Desa Sempol. Tersangka M mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta uang untuk membebaskan mereka. Uang tersebut disimpan di rumah pribadi tersangka.