Malang,Jatim|kibaunews.com — 16 Desember 2024,Kepolisian Resor Malang menahan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, atas kasus penipuan dan penggelapan uang milik warga. Tersangka M (54) menggelapkan uang senilai Rp 74,7 juta dengan modus membantu membebaskan warga dari jeratan hukum perjudian.
Kasus bermula pada 29 Oktober 2024, saat polisi menggerebek praktik perjudian di Desa Sempol. Tersangka M mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta uang untuk membebaskan mereka. Uang tersebut disimpan di rumah pribadi tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perjudian dan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari kasus hukum.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji penyelesaian perkara secara ilegal dan melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.
Sumber : tim