Makam Keramat di Lamongan Timbulkan Kontroversi

Keberadaan makam keramat yang ditemukan di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan

Terlebih MH dan warga lainnya mengakui, bahwa sudah mengirim surat ke Bupati dan PJ Bupati yang isinya pemberitahuan soal keberadaan makam tersebut.

Sekaligus mengajukan permohonan agar bupati / PJ Bupati untuk segera menindak lanjuti rekom MUI dengan mengeksekusi makam keramat keramat itu

Surat tersebut juga sudah 3 kali kita kirim ke Pemkab, 2 kali pada Bupati dan 1 kali ke PJ Bupati. Tetapi surat pemberitahuan dan permohonan tersebut belum juga di ditanggapi serius.

Keberadaan makam keramat yang ditemukan di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan

“Padahal saat itu, Pemkab Lamongan sudah pernah adakan rapat kordinasi dan mediasi antara pihak MUI dan Pemdes Ngujungrejo, namun kesepakatan tersebut juga belum ada realisasinya,” ungkap MH bersama sebagian warga setempat.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Mujib selaku Kades Ngujungrejo, maupun pihak-pihak terkait yang mempunyai wewenang belum bisa dikonfirmasi.

Terkait permasalahan makam tersebut, awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat berharap pada pihak-pihak terkait harus segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan MUI atau segera membongkar makam tersebut.

Pewarta :A.Eko Asrory

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *