Makam Keramat di Lamongan Timbulkan Kontroversi

Keberadaan makam keramat yang ditemukan di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan

Lamongan,Jatim|kibaunews.com – Keberadaan makam keramat yang ditemukan di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan tampaknya sudah menimbulkan Polemik ditengah masyarakat.

Pasalnya, berdasarkan pantauan tim media, beberapa masyarakat bersama salah satu tokoh agama (toga) setempat MH pada Rabu (19/12) malam melakukan pemasangan Baner di makam tersebut dengan tulisan isi dari putusan MUI.

Yang mana, menurut MH bersama beberapa warga setempat mengatakan, bahwa sudah jelas sesuai sosialisasi fatwa dan putusan MUI Lamongan No.09/MUI/LMG/III/24, jika keberadaan makam keramat tersebut tidak benar alias palsu.

Namun para Oknum perangkat desa dan oknum tokoh agama (Toga) setempat bersama pengikutnya sama sekali tidak mengindahkan fatwa Majelis ulama Indonesia (MUI) Lamongan.

Bahkan mereka secara terang-terangan melanggarnya dengan mengadakan ritual keagamaan berjamaah di makam yang dikeramatkan tersebut.

“Padahal oknum perangkat desa dan oknum Toga serta para jama’ahnya sudah mengetahui bahwa makam tersebut tidak dibenarkan oleh fatwa MUI,” ungkapnya.

Selain itu, terlihat jelas Pemdes Ngujungrejo terkesan melindungi mereka yang pro makam dan mengacuhkan fatwa MUI serta surat pemberitahuan dari pemkab Lamongan.

Seharusnya, pihak Dinas terkait segera mengambil langkah tegas untuk melakukan pembongkaran terhadap makam yang dikeramatkan atau makam palsu yang ada di TPU Dusun Rangkah itu.

“Bukan malah terkesan dibiarkan saja oleh pihak-pihak terkait, Karena keberadaan makam yang dikeramatkan tersebut sudah jelas-jelas sangat menyesatkan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *