Tangerang,Banten|kibaunews.com– Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan publik dan media terkait dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan sejumlah proyek besar. Proyek-proyek tersebut, yang anggarannya mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk tender besar dan pengadaan langsung (PL) di lingkungan Dinas Tata Ruang dan Bangunan, diduga terindikasi kecurangan yang menyebabkan mutu bangunan yang buruk.
Ketua DPC Tangerang LSM KPK Nusantara, Endang Supriatna, angkat bicara mengenai persoalan ini. Dalam wawancara yang dikutip dari laman LKPP dan LPSE untuk Tahun Anggaran 2024, Supriatna menegaskan bahwa adanya dugaan korupsi yang terstruktur di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
Menurut data yang tersedia di laman Sirup dan LPSE, pada Tahun Anggaran 2024, DTRB Kabupaten Tangerang tercatat memiliki 609 paket pengadaan, yang terdiri dari 91 paket tender, 485 paket pengadaan langsung (PL), dan 19 paket purchasing, serta 8 paket penunjukan langsung.
“Celah untuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) paling banyak terjadi pada tiga jenis paket, yaitu paket tender, paket pengadaan langsung (PL), dan paket purchasing,” ujar Supriatna.
Ia menambahkan bahwa paket proyek tender seringkali melibatkan kerjasama antara pemenang tender dan pejabat di DTRB. Sementara itu, proyek pengadaan langsung (PL) lebih mirip dengan sistem jual beli, yang dapat mempermudah terjadinya praktik KKN. “Sedangkan paket purchasing biasanya terlepas dari pengawasan, karena tidak tercatat dalam tender, meskipun ada proyek yang bernilai miliaran rupiah,” ungkapnya.