Ketapang,Kalbar| kibaunews.com -IS (50), seorang pria paruh baya asal Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan di Dusun Pematang Ubi, Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan, pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang mencurigai bahwa rumah kontrakan tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menanggapi hal ini, petugas Polsek Matan Hilir Selatan segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan IS berada di dalam kamar dengan sejumlah barang bukti yang terdiri dari beberapa paket sabu seberat total 2,65 gram bruto, 1 sendok sabu, 1 tas merek EIGER warna hitam, 1 kaca fanbo, uang tunai Rp 200.000, dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru. Penggeledahan dilakukan di hadapan perangkat desa dan warga setempat.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah dibawa ke Rumah Tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 (1) dan/atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut asal usul barang bukti sabu tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dengan pelaku. Ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, yang sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Ketapang. Informasi dari warga sangat penting untuk mendukung Polri dalam menanggulangi tindak pidana dan menjaga kamtibmas di lingkungan sekitar.
Sumber : Humas Polres ktp