Dua Pelaku Kejahatan Hipnotis di Kota Ketapang Ditangkap di Pontianak

Ketapang,Kalbar|kibaunews.com–Pelarian dua pelaku berinisial AB (57) dan SAR (56) berakhir setelah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi terpisah setelah melakukan aksi kejahatan dengan modus hipnotis terhadap seorang warga di Jalan S. Parman, Kota Ketapang, pada Rabu, 19 Januari 2025. AB ditangkap di sebuah hotel di Kota Pontianak pada Jumat (21/02/2025) pukul 22.40 WIB, sementara SAR ditangkap satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa AB dan SAR menjadi buronan setelah menjalankan aksi kejahatan hipnotis pada 19 Februari 2025 di sebuah mesin ATM di Jalan Panjaitan, Kota Ketapang. Dalam kejadian tersebut, korban yang terhipnotis menyerahkan kartu dan PIN ATM-nya, yang kemudian digunakan oleh kedua pelaku untuk menguras saldo rekening korban.

Dua pelaku kejahatan hipnotis sedang melakukan aksinya yang terekam cctv warga ketapang
Dua pelaku kejahatan hipnotis sedang melakukan aksinya di JL.S.Parman Ketapang yang terekam cctv warga pada tanggal 19 januari 2025

“Dalam melaksanakan aksinya, kedua pelaku mendekati korban yang sedang berada di Jalan S. Parman, Kota Ketapang. Mereka mengaku berasal dari Malaysia dan menawarkan donasi senilai 200 juta rupiah untuk rumah ibadah di kota tersebut. Pelaku kemudian mengajak korban naik mobil dan membawanya ke mesin ATM di Jalan Panjaitan sambil meminta kartu ATM dan PIN korban. Karena terpedaya, korban pun menyerahkan informasi tersebut,” ujar AKBP Setiadi, Senin (24/02/2025) pukul 15.00 WIB.

Setelah memperoleh kartu dan PIN ATM korban, kedua pelaku segera menguras rekening korban, dengan total kerugian yang dialami sebesar 55 juta rupiah. Korban baru menyadari kejadian tersebut pada sore harinya dan langsung melapor ke Polres Ketapang. Berdasarkan laporan itu, tim reskrim Polres Ketapang segera melacak keberadaan pelaku yang diketahui telah melarikan diri ke Kota Pontianak. Dengan bantuan tim IT dan Resmob Polda Kalbar, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Pontianak.

Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza warna putih, uang tunai senilai 4 juta rupiah, lembaran kertas berbentuk uang, koper berisi pakaian, 2 tas, 2 dompet, dan 14 kartu ATM. Kedua pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Hipnotis (Gendam).

“Kedua pelaku telah dijemput oleh tim Buser Polres Ketapang dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami lebih dalam modus operandi mereka dan apakah ada jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, tingkatkan kewaspadaan, dan segera laporkan ke polisi jika mengetahui atau mengalami tindakan pidana. Kami akan segera merespons dengan cepat,” tambah Kapolres Ketapang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan