Ketapang,Kalbar|kibaunews.com –Pada 29 Maret 2025 Masyarakat Desa Pelanjau Jaya melalui kuasa hukum mereka, Fransmini Ora Rudini, SH., MH, Rupinus Junaidi, SH, dan Rusliyadi, SH, menggelar konferensi pers terkait aksi protes yang mereka lakukan di Mapolres Ketapang dan DPRD Ketapang. Aksi ini berkaitan dengan dua masalah besar yang mereka hadapi, yaitu dugaan penggelapan dana koperasi Binjai Jaya dan perampasan lahan oleh PT Minamas.
Dalam konferensi pers tersebut, Rusliyadi, SH, menegaskan bahwa jika tuntutan masyarakat tidak direspon oleh pihak berwenang, mereka akan melanjutkan aksi dengan menduduki kantor pusat PT Minamas, yang menurutnya adalah tanah milik masyarakat Pelanjau Jaya. “Kami yakin karena tanah tersebut adalah hak masyarakat,” ujar Rusliyadi.
Sementara itu, Rupinus Junaidi, SH, meminta agar media dan masyarakat turut mengawal kedua kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa meskipun PT Minamas telah beroperasi selama hampir 25 tahun di Ketapang, masyarakat belum merasakan manfaat dari perusahaan tersebut, baik melalui koperasi maupun tanggung jawab sosial perusahaan. Rupinus menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius, bahkan melibatkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Ia juga menambahkan bahwa mereka telah memiliki bukti bahwa PT Minamas beroperasi di luar area yang seharusnya sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan ada indikasi kerugian negara dalam sektor pajak.
Aksi di Polres Ketapang
Masyarakat Pelanjau Jaya melakukan demonstrasi di Mapolres Ketapang untuk menyampaikan dua tuntutan utama: dugaan penggelapan dana koperasi dan dugaan perampasan lahan oleh PT Minamas. Rusliyadi menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak direspon, mereka akan melanjutkan aksi ke kantor pusat PT Minamas.
Kuasa hukum mengharapkan tidak ada tindakan represif dari aparat kepolisian selama demonstrasi berlangsung. Mereka juga berharap ke depan ada ruang dialog dan mediasi antara masyarakat dan pihak kepolisian.
Aksi di DPRD Ketapang
Tujuan utama masyarakat dalam aksi di DPRD Ketapang adalah untuk meminta perhatian dan tindak lanjut terkait masalah yang sudah berlangsung lama dengan PT Minamas. Masyarakat berharap pihak DPRD dapat mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan masalah ini.
Kuasa hukum Fransmini Ora Rudini, SH., MH,mengungkapkan bahwa mereka menuntut keputusan yang berpihak pada masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut atau laporan resmi setelah demonstrasi tersebut.
Perlindungan Hukum bagi Masyarakat
Kuasa hukum juga menekankan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi harus dilindungi. Mereka mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses ini, dan jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka siap membawa masalah ini ke jalur hukum.
Aksi ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dua isu besar ini, yaitu penggelapan dana dan perampasan lahan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Pelanjau Jaya. Selain itu, hal ini juga membuka perhatian mengenai pengawasan terhadap perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Ketapang.*red*