Pemkab Ketapang Berlakukan Larangan Sementara Bagi Kendaraan Over Dimension dan Over Loading di Ruas Pelang-Kepuluk-Batu Tajam

Spanduk sosialisasi larangan melintas bagi ODOL oleh Pemkab Ketapang

Ketapang,Kalbar|Kibaunews.com – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Ketapang, Kalimantan Barat, resmi berlakukan larangan melintas bagi kendaraan dengan berat muatan di atas 8 ton di ruas jalan Pelang-Kepuluk dan Batu Tajam, kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 18 Maret hingga 18 April 2025 sebagai langkah untuk memperlancar proses perbaikan dan penimbunan jalan yang sedang berlangsung.

Pemasangan spanduk larangan ini dilakukan oleh petugas terkait dengan tujuan untuk mengurangi risiko kerusakan jalan akibat kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Dalam spanduk yang terpasang, pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini guna mendukung kelancaran perbaikan infrastruktur jalan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang mengimbau seluruh pengusaha angkutan dan pengendara untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama agar proses perbaikan jalan dapat berjalan dengan lancar dan selesai sesuai target.

Selain itu, aparat setempat juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan ini. Jika ada kendaraan yang tetap melintas dengan berat di atas ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk kendaraan berat terhadap infrastruktur jalan dan memperpanjang umur pemakaian jalan di Kabupaten Ketapang.

Publisher: YH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan