Dua Tokoh Masyarakat Kayong Utara Kritik Masalah Pengelolaan Lahan

Kayong Utara, Kalbar|kibaunews.comPemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam lima tahun terakhir mendapat kritik sorotan tajam terkait kegagalan dalam pembangunan daerah. Dua tokoh masyarakat setempat menyampaikan pandangannya bahwa banyak aspek yang harus segera diperbaiki oleh pemerintah daerah.

Salah satu tokoh yang turut memberikan sorotan adalah Suharto HAS. Ia menyoroti dugaan alih fungsi lahan LP2B di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, yang diduga dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak yang memiliki kekuasaan di perusahaan.

“Dalam setiap kegiatan pembangunan, tentunya ada proses dan mekanisme yang harus diikuti, dan penting adanya pengawasan, salah satunya dari anggota legislatif (DPRD). Pengawasan ini adalah kunci kesuksesan pembangunan daerah,” ungkap Suharto pada Selasa (31/12/2024).

Suharto melanjutkan, bahwa kelemahan dalam pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian negara, yang pada akhirnya akan dibawa ke ranah hukum. Ia juga menilai bahwa proses pengawasan yang ada selama ini terlihat hanya bersifat seremonial dan tidak efektif.

Sebagai contoh, Suharto menyebutkan pembangunan saluran irigasi dan pintu klip di lahan LP2B yang menghabiskan anggaran negara yang besar namun tidak memberikan manfaat yang maksimal, dengan lahan tersebut malah dijadikan kebun kelapa sawit oleh para pengusaha.

“Proyek ini dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menanam kelapa sawit, sementara pihak pengawasan terkesan tidak peduli dan malah disibukkan dengan urusan lain,” ujarnya. Ia pun menyayangkan sikap beberapa oknum yang menganggap alih fungsi lahan sebagai masalah yang tidak serius.

Suharto juga menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengeluaran Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.609/MENLHK/2015, yang menyetujui perubahan tersebut.

Peta Pengelolaan Lahan Oleh Pemda KKU

Tokoh lainnya, Abdul Rani, yang juga merupakan tokoh pemekaran wilayah Kayong Utara, menyatakan bahwa lahan LP2B di Desa Matan Jaya tidak boleh dialihfungsikan atau diberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada individu. Ia merujuk pada koordinasi yang dilakukan dengan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara, yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dapat dialihkan menjadi hak milik perorangan.

“Sesuai dengan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, lahan tersebut seluas 2614 hektar tidak boleh diubah statusnya. Kami juga akan mengadakan audiensi di DPRD dan meminta pihak terkait untuk memberikan penjelasan,” ungkap Abdul Rani yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pengawal Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (FP3KKU).

Ia juga menegaskan, jika ada tindakan yang melanggar hukum serta merugikan negara, pihak berwajib harus bertindak tegas dan menangkap oknum yang terlibat, mengingat lahan tersebut memiliki peran penting dalam ketahanan pangan daerah.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dapat memperbaiki situasi ini dan menindaklanjuti keluhan kami. Ini demi kepentingan masyarakat dan masa depan Kayong Utara,” pungkas Abdul Rani.

Pewarta VR/Publisher YH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan