Kayong Utara,Kalbar|kibaunews.com – Puluhan warga Desa Banyu Abang, Kecamatan Teluk Batang, melakukan aksi pemortalan jembatan dan jalan yang biasa digunakan sebagai akses menuju PT. Kalimantan Agro Pusaka (PT. KAP), Jumat (17/1/2024) sore. Aksi ini dipicu oleh tuntutan warga agar perusahaan lebih memperhatikan keterlibatan mereka terkait ketenaga kerja di perusahaan tersebut. Tindakan ini mendorong pihak perusahaan sempat melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Berwenang.
Salah seorang warga setempat yang turut dalam aksi, M. Ali, menjelaskan bahwa portal jembatan sebelumnya telah dibuka setelah dilaksanakan mediasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan, yang disaksikan oleh kepolisian dan TNI. Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu, yang kemudian menyebabkan warga kembali melakukan pemortalan di perbatasan antara lahan perkebunan PT. KAP dan lahan milik warga.
“Setelah mediasi yang buntu, kami kembali melakukan pemortalan jalan. Kami ingin memastikan hak-hak kami dihargai,” ujar M. Ali, yang juga menegaskan ancaman warga untuk kembali memortal jalan jika kesepakatan yang dicapai tidak dipenuhi.
Pada hari Sabtu, 18 Januari 2024, mediasi lanjutan dilaksanakan dengan dihadiri puluhan warga, Kepala Desa Banyu Abang, serta perwakilan manajemen PT. KAP. Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa pihak perusahaan akan berupaya mengakomodir tuntutan warga secara bertahap. Manajemen perusahaan mengakui bahwa memang ada ketimpangan dalam rasio tenaga kerja dengan luas lahan perkebunan. Namun, mereka menjelaskan bahwa hal tersebut belum dapat dipenuhi sepenuhnya karena masih ada lahan yang berproduksi optimal dan lahan lain yang belum ditanami. Oleh karena itu, perusahaan berjanji untuk mempertimbangkan tuntutan warga secara matang.
Kepala Desa Banyu Abang, Erpan Huda, mendukung upaya mediasi ini dan berharap masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik. “Kami akan terus mengawal agar permasalahan ini tidak berkepanjangan. Saya juga akan membicarakan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kompensasi yang seharusnya diterima desa,” kata Erpan.
Erpan Huda juga mengungkapkan bahwa PT. KAP memiliki lahan yang sangat luas, tidak hanya di dusun tempat pemortalan jalan, tetapi juga di dusun lain. Secara keseluruhan, lahan perusahaan tersebut mencapai kurang lebih 800 hektare. “Tuntutan masyarakat ini sebenarnya sangat logis, mengingat luas lahan yang dikelola PT. KAP di desa kami,” tambahnya.
Erpan Huda juga membahas tentang tuntutan warga yang lain yakni 20% terkait IUP dan IUPB sesuai Permentan Nomor 26 tahun 2007. “Karena saya baru saja menjabat 2 tahun, saya tidak tahu bagaimana komitmen Kades yang lama dengan perusahaan. Namun saya telah membicarakan perihal ini kepada PT. KAP beberapa waktu lalu dan telah melakukan MOU, tinggal menunggu realisasi saja,” tutupnya.
Dengan adanya kesepakatan mediasi yang baru, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang adil, serta memastikan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Banyu Abang.
Pewarta: YH