Penasehat Hukum Pelapor Hargai Hak Jawab Camat Marau dan Penasehat Hukumnya Terkait Dugaan Penggelapan dan Penipuan

Ketapang,Kalbar|kibaunews.com-Penasehat hukum pelapor yaitu Fransmini Ora Rudini, SH., MH dan Rupinus Junaidi, SH menghargai hak jawab dari Oknum Camat Marau beserta Penasehat Hukumnya terkait laporan kliennya di Polres Ketapang.

Penasehat hukum pelapor melalui Fransmini Ora Rudini, SH., MH mengatakan bahwa “Pada prinsipnya berita itu harus berimbang, dan kami menghargai terkait hak jawab dan klarifikasi dari terlapor dan penasehat hukumnya. Namun akan lebih bijaksana apabila Terlapor datang dan menghadiri panggilan dari Polres Ketapang, terkait bukti-bukti dugaan tindak pidana dari terlapor tersebut sudah kami serahkan kepada Polres Ketapang. Infonya yang kami dapat bahwa setelah lebaran ini terlapor akan segera dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya terkait laporan dari klien kami. Nanti akan dilakukan pemanggilan yang kedua kepada terlapor dan jika panggilan kedua nanti terlapor tidak juga datang maka kami meminta kepada Polres Ketapang untuk dapat menjemput paksa Oknum Camat Marau ini karena tidak Kooperatif”. Katanya saat dikonfirmasi, 28 Maret 2025.

Berita Terkait

Camat Marau Dilaporkan ke Polres Ketapang,Oleh Warga Desa Randai atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Rupinus Junaidi, SH juga menambahkan “Info yang kami dapat dari beberapa warga Kec. Marau yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa Oknum Camat Marau ini sering mabuk-mabukan sehingga tidak mencerminkan sosok pemimpin yang dapat diteladani, tapi terlepas dari pada itu kami hanya fokus kepada pokok perkara dari laporan klien kami dan kami meminta kepada Polres Ketapang untuk secepatnya memanggil kembali Oknum Camat Marau ini. Kemarin sudah dilakukan panggilan pertama tapi terlapor tidak hadir”. Ujarnya.

Penasehat hukum pelapor mengucapkan terima kasih kepada Polres Ketapang karena telah menerima dan menindaklanjuti laporan dari kliennya.*tim*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan