Kapolres Ketapang juga menegaskan, senjata api dinas hanya digunakan untuk tugas kepolisian yang sah dan tidak boleh disalahgunakan dalam keadaan apapun. Itupun ada aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus di taati dan dilaksanakan. Personel yang tidak dapat memenuhi standar penggunaan senjata api, baik secara administratif maupun psikologis, akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan. Satu persatu personel yang memegang senjata api dinas pun diperiksa oleh Kapolres, Kasi Propam dan petugas Paminal Polres Ketapang.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas sebagai aparat penegak hukum. “ Senjata api adalah tanggung jawab dan amanah yang besar. Oleh karena itu, kami berharap seluruh personel dapat menjunjung tinggi disiplin dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Kegiatan pengawasan dan pengecekan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Ketapang dalam mewujudkan pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan PRESISI. Kegiatan ini juga salah satu upaya dalam menjaga keamanan dan mencegah potensi penyalahgunaan senjata api dinas. Kapolres menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dan juga insidentil di seluruh jajarannya.
Publisher: YH Sumber : Humas Polres