Dua Tokoh Masyarakat Kayong Utara Kritik Masalah Pengelolaan Lahan

Peta Pengelolaan Lahan Oleh Pemda KKU

Tokoh lainnya, Abdul Rani, yang juga merupakan tokoh pemekaran wilayah Kayong Utara, menyatakan bahwa lahan LP2B di Desa Matan Jaya tidak boleh dialihfungsikan atau diberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada individu. Ia merujuk pada koordinasi yang dilakukan dengan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara, yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dapat dialihkan menjadi hak milik perorangan.

“Sesuai dengan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, lahan tersebut seluas 2614 hektar tidak boleh diubah statusnya. Kami juga akan mengadakan audiensi di DPRD dan meminta pihak terkait untuk memberikan penjelasan,” ungkap Abdul Rani yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pengawal Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (FP3KKU).

Ia juga menegaskan, jika ada tindakan yang melanggar hukum serta merugikan negara, pihak berwajib harus bertindak tegas dan menangkap oknum yang terlibat, mengingat lahan tersebut memiliki peran penting dalam ketahanan pangan daerah.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dapat memperbaiki situasi ini dan menindaklanjuti keluhan kami. Ini demi kepentingan masyarakat dan masa depan Kayong Utara,” pungkas Abdul Rani.

Pewarta VR/Publisher YH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *