Korban yang menjerit kesakitan menarik perhatian penghuni kost dan warga sekitar, yang segera melaporkan kejadian tersebut dan membawa korban ke RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta. Kejadian ini juga dilaporkan ke Polres terdekat dan UPT PPA Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3 AKB) Kabupaten Ketapang akan terus melakukan koordinasi dengan UPT PPA Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memastikan penanganan dan perkembangan kasus ini.
Bupati Ketapang,Martin Rantan didampingi Kepala DSP3 AKB Kabupaten Ketapang terkait kasus ini menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan.
“Saya mengapresiasi kerja Polisi dan UPT PPA Yogyakarta karena kasus tersebut telah ditangani dengan baik,maka saat ini pelaku sudah di tangkap dan diproses,Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.” Tutup Bupati Ketapang.
Sumber : DSP3 AKB Kabupaten Ketapang
Publisher : YH