Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI ,Tentukan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

Pastikan Pelantikan Kepala Daerah

Ketapang,Kalbar|kibaunews.com–22 Januari 2025 – Setelah sebelumnya beredar informasi yang simpang siur mengenai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, pada hari ini, Rabu (22/1), Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas hal tersebut. Rapat ini dipimpin oleh Komisi II DPR RI dan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rapat yang diadakan secara fisik dan daring ini juga dihadiri oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari seluruh Indonesia.

Ketua KPU Ketapang, Ahmad Siddiq, yang turut serta dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa RDP menghasilkan tiga keputusan penting terkait pelantikan kepala daerah. Berikut adalah hasil keputusan yang disetujui bersama oleh Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia. Pelantikan ini tidak berlaku untuk daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh, yang memiliki ketentuan tersendiri.

Pelantikan Pasca Putusan MK: Untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan kepala daerah baru akan dilakukan setelah adanya putusan final yang berkekuatan hukum dari MK.

Revisi Perpres No. 80 Tahun 2024: Komisi II DPR RI juga merekomendasikan agar Menteri Dalam Negeri mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024 yang mengatur perubahan Perpres No. 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah.

Keputusan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta meminimalisir potensi perselisihan. Rapat ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan kelancaran pemerintahan daerah di Indonesia pasca Pemilu Serentak 2024.

Sumber: KPU Ketapang

Pastikan Pelantikan Kepala Daerah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *