Satreskrim Polres Ketapang Tangani Kasus Pengrusakan di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah

Ketapang,Kalbar|kibaunews.com–Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang tengah menangani laporan terkait pengrusakan bangunan di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah, yang berlokasi di Jalan Hidayah, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 18 Januari 2025, sekitar pukul 06.50 WIB.

Ketua RT 029/005, Asmin, membenarkan bahwa telah terjadi pengrusakan di wilayah tersebut. Sebagai ketua RT, Asmin mengingatkan warganya bahwa setiap persoalan atau perselisihan harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, bukan dengan tindakan anarkis.

Satreskrim Polres Ketapang Tangani Kasus Pengrusakan di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Ketapang pada hari yang sama. Laporan itu diajukan oleh Abdul Hasim (27), salah seorang pengurus Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah. “Saudara Abdul Hasim melaporkan bahwa telah terjadi pengrusakan terhadap bangunan Ponpes Hidayatullah yang dilakukan oleh tiga orang warga, yaitu Sdr MM, R, dan MR. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” ungkap AKP Ryan.

Menurut AKP Ryan, kejadian berawal pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.50 WIB. Saat itu, pelapor yang sedang berada di kantin Ponpes mendengar suara keributan dari arah gerbang. Pelapor kemudian menuju ke sumber suara dan melihat ketiga terlapor sedang merusak pintu gerbang, pagar, dan pos penjagaan dengan menggunakan batang besi. Setelah merusak bagian tersebut, ketiga terlapor menuju ke kantor Ponpes dan merusak kaca serta kanopi bangunan kantor.

“Pelapor tidak berani menghalangi tindakan mereka karena ketiga terlapor saat itu membawa senjata tajam,” tambah AKP Ryan.

Berdasarkan laporan yang diterima, petugas Piket Satuan Reskrim dan Piket SPKT, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit, segera mengamankan ketiga terlapor. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah palu besi, dua buah parang, dan sebuah batang kayu yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ketiga terlapor telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

Satreskrim Polres Ketapang Tangani Kasus Pengrusakan di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah

Dari pengakuan ketiga terlapor, tindakan pengrusakan tersebut didasari oleh sengketa lahan di sekitar lokasi kejadian, di mana mereka mengklaim memiliki hak atas tanah yang direncanakan untuk dibangun oleh pihak Ponpes.

“Ketiga terlapor masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKP Ryan.


Publisher :YH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *