Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kepanjen,Kurang dari 30 Jam

Kasatreskrim menambahkan, usai melakukan pemukulan, korban sempat tidak sadarkan diri. Tak sampai disitu, pelaku tega menyetubuhi korban sekali lagi serta menjarah barnag berharga berupa ponsel sebelum kabur meningalkan Lokasi.

AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu tersangka terhadap korban. Tersangka tidak dapat menerima korban berkomunikasi dengan laki-laki lain, meskipun hubungan asmara mereka baru berjalan selama dua bulan.

“Korban main HP, waktu dilirik oleh tersangka rupanya dia berkomunikasi dengan laki-laki lain. Terus ditanya oleh tersangka, itu siapa? katanya teman, tapi kok manggilnya sayang. Tersangka lalu merebut HP korban lalu memukul,” tambahnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Imam menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga keamanan di Kabupaten Malang dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal. Pihaknya memastikan bahwa kita siap menjaga dan mengamankan kondisi pintas kabupaten Malang.

“Apabila ada informasi kejadian kecil apapun satu kali 24 jam, kita siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada keluarga kita khususnya di kabupaten Malang,” pungkasnya.(*Ainun*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *