Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Pelimpahan Berkas Perkara Gugurkan Praperadilan

Jakarta |kibaunews.com – Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, merespons soal pelimpahan berkas perkara kliennya oleh KPK ke jaksa penuntut umum (JPU). Maqdir khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.
“Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025),dilansir dari DetikNews.com.

Maqdir menjelaskan, Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU. Dia meminta, sebelum berkas dilimpahkan, penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.
“Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ujar dia.

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, merespons soal pelimpahan berkas perkara kliennya oleh KPK ke jaksa penuntut umum
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, merespons soal pelimpahan berkas perkara kliennya oleh KPK ke jaksa penuntut umum/dok:DetikNews

Selain itu, dia protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK. Dia mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum seusai pelimpahan berkas.
Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah sebelumnya ditahan. KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3).

Pelimpahan itu dilakukan untuk dua perkara, yakni suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Sumber : Detiknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan