Ketapang,Kalbar-kibaunews.com–Penasehat Hukum Koperasi Kebun Lipat Gunting Persada, Fransmini Ora Rudini, SH., MH, membenarkan bahwa Ketua Koperasi Kebun Lipat Gunting Persada telah ditahan oleh penyidik Polres Ketapang terkait dugaan penggelapan pajak koperasi kebun.
Fransmini menyatakan bahwa proses hukum yang dihadapi oleh kliennya diduga sarat dengan kepentingan tertentu dan terkesan terburu-buru dalam penetapan status tersangka. Menurutnya, kliennya dianggap cukup vokal dalam memperjuangkan hak-hak petani yang diduga telah digelapkan oleh manajemen PT. HHK.
Fransmini menjelaskan bahwa yang diduga digelapkan bukanlah pajak koperasi, melainkan dana yang seharusnya diterima oleh petani dan dikelola oleh manajemen PT. HHK. “Jika kita ingin penegakan hukum yang adil, seharusnya yang pertama kali dipanggil dan diperiksa adalah manajemen PT. HHK, karena sejak tahun 2019 hingga 2021, pajak koperasi tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, sehingga ini menimbulkan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh manajemen PT. HHK dengan nominal yang cukup besar,” kata Fransmini saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Maret 2025.
Fransmini juga menyoroti keanehan dalam pengelolaan pajak koperasi tersebut. “Pajak koperasi, yang merupakan uang dari petani, seharusnya dikelola oleh koperasi kebun. Namun, setiap tahun kantor pajak melakukan penagihan, dan ternyata uang tersebut tidak ada di koperasi, melainkan di perusahaan. Seharusnya dana tersebut berada di koperasi. Kami menduga bahwa pajak koperasi dari tahun 2019 hingga 2021 telah dialokasikan oleh manajemen PT. HHK untuk kepentingan operasional mereka dan tidak dibayarkan kepada negara,” ujarnya.
Fransmini menambahkan, “Kami meminta agar Polres Ketapang dapat mengusut secara terbuka dan transparan dugaan penggelapan pajak koperasi oleh manajemen PT. HHK untuk tahun 2019, 2020, dan 2021. Kami juga meminta agar Polres Ketapang segera menyelidiki dugaan pelanggaran dan kerugian negara yang dilakukan oleh manajemen PT. HHK terkait kawasan Hutan APL dan HPK yang berada di luar HGU. Kami siap membuka semua informasi terkait dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh manajemen PT. HHK. Kebun koperasi seharusnya berada dalam kawasan HGU, namun faktanya sebagian besar kebun tersebut justru masuk dalam kawasan hutan produksi, yang menunjukkan adanya tindak kejahatan korporasi untuk menghindari kewajiban kepada negara.”
Dalam hal ini, Fransmini mengimbau agar Polres Ketapang tidak hanya melihat masalah dari satu sisi, melainkan agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan profesional.
Sumber: Fransmini Ora Rudini, SH., MH.