Ketapang, Kalbar |kibaunews.com– Sejumlah warga Desa Danau Buntar heboh karena lahan milik Pak Alianto dan kelompoknya diduga diserobot oleh oknum warga Desa Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
MARGONO, salah satu pegawai Desa Danau Buntar, membenarkan bahwa tanah tersebut sudah terdaftar dengan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Nomor Induk Berusaha (NIB): 14.07.00000xxxxx, yang diterbitkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang. Namun, tanah tersebut telah diserobot oleh warga Desa Natai Kuini yang mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari camat.
Menurut Margono, lahan yang sudah tercatat dengan SHM tersebut berada di kelompok kebun sawit seluas 250 hektar yang dikelola oleh 50 anggota. Lokasi lahan ini terletak di Titi Pulan Padu Empat Dusun, Desa Danau Buntar.
“Warga dari Natai Kuini mengklaim lahan tersebut milik kelompok mereka, namun kenyataannya lahan tersebut telah diperjualbelikan oleh mereka seluas kurang lebih 800 hektar,” ungkap Margono.
Margono menambahkan bahwa lahan yang telah dijualbelikan atas nama penjual Sugianto alias Enyet, dan ditandatangani oleh Kepala Desa Mursid, dengan diketahui mantan Camat Herwansyah. Lahan tersebut berada di kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi) sejak tahun 2007. Lahan itu kemudian dijual kepada Sumali dari Kalimantan Tengah dengan menggunakan surat yang diduga tidak sah dari Camat.
“Lahan ini telah diterbitkan SKT yang diduga tidak sah dan digunakan untuk transaksi tanah secara ilegal,” kata Margono melalui sambungan WhatsApp kepada awak media.
Dugaan ini mencuat setelah beberapa warga mendapati adanya aktivitas penggarapan dan transaksi tanah yang diduga dilakukan tanpa izin dari pemilik sah.
Menurut keterangan salah satu warga, Muhammad Ali, dan Hardian, Kadus Dusun Berais, Desa Danau Buntar, yang lahannya diduga diserobot, mereka baru menyadari kejadian ini ketika melihat adanya tanaman sawit dan pengukuran tanah serta pemasangan patok baru di area yang selama ini mereka kelola. “Kami kaget melihat tanah kami tiba-tiba ada tanaman sawit dan patok baru. Kami juga diinformasikan bahwa tanah kami sudah dijual ke pihak lain,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu perangkat Desa Danau Buntar menilai bahwa tindakan ini sudah melanggar hukum dan menyatakan bahwa pihak desa sudah berusaha berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait untuk mengusut kasus ini. “Kami berharap ada penyelesaian yang adil, karena tanah ini sudah menjadi milik turun-temurun warga kami,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah mendapat perhatian dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Warga berharap agar tindakan tegas diambil agar hak kepemilikan tanah mereka tetap terlindungi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk menghubungi Sugianto alias Enyet untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Bersambung…!!
Sumber: M. Ali – Hardian/Gono