Aneh Tapi Nyata Peraturan Baru Untuk Naka Didik di Kota Pontianak Yang Ingin Masuk Sekolah*

Pontianak Kalbar//Patut kita sayangkan suatu hal yang sangat mengejutkan warga kota pontianak ketika PJ Wali Kota Pontianak menyatakan bahwa untuk mendaftar sekolah harus lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).dalam keterangannya di beberapa media.

Menurut Pj Walikota adalah satu syarat penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kota Pontianak tahun ini harus melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan keterangan Pj Walikota tersebut membuat geram Dr Herman Hofi Munawar yang mana sebagi pengamat kebijakan publik dan pakar hukum angkat bicara, pada hari Sabtu 15 Juni 2024 Wib,

Jelas Dr.Herman Hofi sudah kita ketahui bersama bahwa pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan.

Atas dasar tersebut pemerintah membuat program wajib belajar. 9 Tahun tertuang dalam peraturan presiden dan permen,bahwa program Wajib Belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun merupakan bentuk perwujudan dari amanah konstitusi.

Kebijakan PJ. Wali Kota yang menjadikan lunas PBB sebagai syarat masuk SD dan SMP terkesan terjadi ambigu cara berfikir pemkot.

Di satu sisi ada program wajib belajar yang meng isyaratkan tidak boleh usia sekolah tidak bersekolah, namun disisi lain pemkot mejadikan pelunasan PBB sebagai syarat untuk masuk sekolah sudah jelas pelanggaran konsitusi dalam dunia pendidikan

Bukan persoalan berat atau ringan nya pembayaran PBB itu tetapi maknanya ketika hal seperti itu di jadikan persyaratan menunjukkan pemkot tidak memahami makna wajib belajar dan pelanggaran ham kepada anak anak generasi muda penerus bangsa.

Ketika negara telah menjadikan sekolah sebagai suatu kewajiban artinya tidak boleh ada kewajiban lain yang harus dibebankan pada warga untuk menyekolahkan anaknya.

Masih terang Dr Herman Hofi Munawar,” Wajib belajar merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan pendidikan kepada seluruh warga negaranya yang tertuang dalam UU. No 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional Pada Pasal 1 (18) menyatakan bahwa wajib belajar, yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia yang menjadi tanggung jawab pemerintah puasat dan pemerintah daerah.

Suatu hal yang agak aneh dan nyata ketika mengharuskan orang tua melampirkan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat mendaftar masuk SD, dan SMP.

Tidak ada hubungannya antara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan kewajiban membayar PBB dalam peraturan selama ini.

Seharusnya Jangan kait-kaitkan dunia pendidikan dengan pembayaran PBB, ini sudah tidak benar dan ini satu perbuatan yang tidak pantas dilakukan pejabat pemerintah kepada masyarakat. Sebab hukum tertinggi negara adalah rakyat.

Pendidikan merupakan hak seluruh anak bangsa sehingga jangan sampai hak anak bangsa ini menjadi hilang oleh kebijakan yang melanggar norma norma kemanusiaan.

Terkait dengan adanya aturan ini kami dari “Borneo Education Watch akan melaporkan hal ini pada kementerian dikbud dan bapak presiden RI sebab dimana hak anak bangsa untuk menimba ilmu di nodai degan kebijakan tidak ada dalam aturan.

Kemana anak bangsa ini mau di bawa apakah anak anak generasi muda bangsa ini masih harus seperti dulu di jaman penjajahan,mana hati nurani para pemimpin yang menikmati hak hak rakyat cetus Hofi.

Herman Hofi menuturkan,bahwa kita paham maksud Pj wali kota dalam rangka menjaring PAD. Kita sangat mendukung upaya peningkatan PAD. tapi jangan libatkan dunia pendidikan seperti ini apa maksud nya.

Kita berharap PJ Walikota dapat segera meninjau ulang kebijakan tersebut, dan jangan ada birokrasi yang panjang ketika anak-anak akan masuk sekolah tegas Dr. Herman Hofi Munawar degan nada kesal.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Borneo Education care

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *