Ketapang,Kalbar|kibaunews.com– PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) kembali menerima surat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BPKPM dengan Nomor 54/A.1/2025 terkait penyampaian laporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode triwulan pertama tahun 2025 yang dikirim pada 14 Februari 2025. Selain itu, PT. PBI juga mendapatkan surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Nomor 500.16.6.5/254/DMPTSP-B yang dikirim pada 3 Maret 2025, yang meminta laporan pertanggungjawaban PT. PBI terkait kegiatan di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Terkait hal ini, Direktur Operasional PT. PBI, Yakarias Irawan, dan kuasa hukum perusahaan, Rusliyadi, S.H., berencana untuk mengadukan permasalahan ini kepada Bupati Ketapang, Bapak Alexander Wilyo, S. STP., M.Si. Mereka menyatakan telah mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia selama lebih dari tiga tahun terakhir, termasuk melaporkan masalah ini ke Mabes Polri, Kapolda Kalimantan Barat, Kejati Kal-Bar, dan Kejaksaan Negeri Ketapang. Namun, hingga kini laporan mereka diabaikan oleh pihak-pihak terkait.
Yakarias Irawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah Kabupaten Ketapang, yang menurutnya tidak adil dan merugikan pihaknya. Ia juga menyoroti sikap PT. Cita Mineral Investindo Tbk. (PT. CMI) yang merasa tidak terganggu oleh PT. PBI, bahkan secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak merasa terpengaruh oleh aktivitas PT. PBI. PT. CMI, yang beroperasi di lokasi Site Air Upas, diduga merasa kebal hukum, mengingat pemerintah daerah sebelumnya tidak berani menindak atau bahkan mempertemukan kedua pihak untuk mencari solusi.
Di sisi lain, kuasa hukum PT. PBI, Rusliyadi, S.H., mengecam tindakan arogan PT. CMI yang sebelumnya melaporkan kliennya, Ahmad Upin Ramadan, yang akhirnya menjalani masa tahanan di Lapas Ketapang. Rusliyadi menilai hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. CMI terhadap pihaknya. Ia berharap agar Bupati Ketapang yang baru, Alexander Wilyo, dapat bertindak adil dan segera menyelesaikan permasalahan ini. “Pemerintah harus hadir dan berani menertibkan pelaku usaha yang nakal dan merugikan negara seperti PT. CMI,” tegas Rusliyadi.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak yang berharap agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil demi kepentingan bersama.
Sumber :PBI