Ketapang,Kalbar|kibaunews.com– Penasehat Hukum Kepala Desa Randai, Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H., dan Rupinus Junaidi, S.H., membenarkan bahwa Kepala Desa Randai telah ditahan oleh Penyidik Polres Ketapang terkait dugaan pencurian TBS (Tandan Buah Segar).
Fransmini menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya diduga sarat dengan kepentingan tertentu dan merupakan bentuk kriminalisasi oleh PT. SINARMAS terhadap Kepala Desa Randai, yang selama ini dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Hal ini terkait dengan lahan milik PT. SINARMAS yang berada di luar HGU dan tidak pernah dibebaskan oleh masyarakat.

Dia menegaskan bahwa kliennya tidak mencuri sawit milik PT. SINARMAS, karena kliennya sudah cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Apa yang dilakukan oleh kliennya, menurutnya, murni untuk kepentingan masyarakat Desa Randai.
“Jika kita ingin adil dalam proses penegakan hukum ini, seharusnya manajemen PT. SINARMAS yang pertama kali dipanggil dan diperiksa, karena mereka telah menggarap lahan masyarakat secara sepihak, dan lahan tersebut berada di luar HGU. Ini berpotensi menyebabkan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh manajemen PT. SINARMAS, dan nominalnya pun cukup besar,” kata Rupinus Junaidi, S.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Maret 2025.
Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H., menjelaskan, “Jadi terkait masalah ini, sebenarnya lahan tersebut adalah milik masyarakat yang digarap sepihak oleh PT. SINARMAS dan tidak memiliki HGU.”
Lebih lanjut, Frans menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dimediasi di tingkat desa, dan kedua belah pihak sepakat bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berstatus quo, yang berarti tidak boleh ada aktivitas apapun di lahan itu sebelum adanya kesepakatan lebih lanjut. Namun, kenyataannya, PT. SINARMAS tidak mengindahkan kesepakatan tersebut dan terus melakukan aktivitas panen di lahan yang berstatus quo itu.
“Karena PT. SINARMAS tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat, klien saya sudah melapor ke Polsek Marau, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut. Klien saya juga sudah melaporkan masalah ini ke layanan ‘Lapor Pak Wapres’ yang dibentuk oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, namun juga tidak ada tindak lanjut. Karena merasa laporannya diabaikan, klien saya akhirnya memutuskan untuk melakukan panen di lahan yang menjadi objek sengketa tersebut dan menumpuk buah sawitnya di halaman rumah. Buah sawit tersebut tidak untuk dijual, melainkan hanya dipanen dan ditumpuk dengan tujuan agar masalah ini dapat segera mendapat perhatian dan diselesaikan,” jelas Fransmini.
“Kami juga meminta kepada Polres Ketapang untuk mengusut dugaan penggelapan pajak PT. SINARMAS ini secara terbuka dan transparan,Kami siap membuka seluruh bukti yang kami miliki terkait dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” tambahnya.
Atas kejadian ini, Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H., dan Rupinus Junaidi, S.H., berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan PT. SINARMAS kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dan kerugian negara yang dilakukan oleh PT. SINARMAS.
Rupinus Junaidi, S.H., menambahkan, “Diduga ada lahan yang di luar HGU yang berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak. Kami juga akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena kami sudah mengantongi cukup bukti.”
Dalam hal ini, Fransmini dan Junaidi meminta agar aparat penegak hukum benar-benar bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani kasus ini.*tim*
Sumber: Kuasa Hukum Kepala Desa Randai