Ketapang,Kalbar|kibaunews.com –Menyikapi banyaknya respon masyarakat terkait Alat Peraga Kampanye model Reklame (Bilbord) yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang yang dinilai berpihak kepada salah satu calon, Ketua KPU Ketapang Ahmad Shiddiq menyampaikan bahwasanya hal tersebut sudah sesuai aturan yakni PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ahmad Shiddiq juga menyampaikan dalam tahapan kampanye ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, memfasilitasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye, fasilitasi yang dimaksud adalah cetak untuk Bahan Kampanye dan Cetak serta pasang untuk Alat Peraga Kampanye, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 24 dan pasal 27 PKPU 13 tahun 2024.
Terhadap adanya perbedaan desain ditiap paslon, baik paslon urut 01, 02 dan 03 hal tersebut dikarenakan materi desain dibuat dan disampaikan oleh masing-masing paslon, hal tersebut tertera jelas dalam pasal 24 ayat 4 dan pasal 27 ayat 4 yang menerangkan bahwa “desain pada Bahan dan Alat Peraga Kampanye disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan atau tim kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung pasangan calon. “ Kami hanya memfasilitasi Cetak dan Pasang, perihal desain sepenuhnya ada dimasing-masing calon” tegas Ahmad Shiddiq.
Speedboat Terbakar di Maluku Utara: Lima Tewas, Calon Gubernur Kritis
Menanggapi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Tim Pemenangan Pasangan Calon Urut 01, 02, dan 03, Bawaslu Kabupaten Ketapang serta juga ikut hadir dari Polres Ketapang, hal tersebut dilakukan agar adanya persamaan persepsi dan tidak menimbulkan banyaknya tafsir dari publik. Rakor tersebut dilaksanakan tanggal 14 Oktober tahun 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang.
Dalam Rakor tersebut didapatkan hasil pada jenis Alat Peraga Kampanye Reklame (Bilboard) Tim Paslon Urut 01, 02 dan 03 sepakat agar desain yang ada memuat gambar tanda coblos, selanjutnya semua paslon diberikan kesempatan yang sama untuk memperbaiki desain Alat Peraga Kampanye untuk selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum kabupten Ketapang.