Ketapang,Kalbar|kibaunews.com –Menyikapi banyaknya respon masyarakat terkait Alat Peraga Kampanye model Reklame (Bilbord) yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang yang dinilai berpihak kepada salah satu calon, Ketua KPU Ketapang Ahmad Shiddiq menyampaikan bahwasanya hal tersebut sudah sesuai aturan yakni PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ahmad Shiddiq juga menyampaikan dalam tahapan kampanye ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, memfasilitasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye, fasilitasi yang dimaksud adalah cetak untuk Bahan Kampanye dan Cetak serta pasang untuk Alat Peraga Kampanye, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 24 dan pasal 27 PKPU 13 tahun 2024.
Terhadap adanya perbedaan desain ditiap paslon, baik paslon urut 01, 02 dan 03 hal tersebut dikarenakan materi desain dibuat dan disampaikan oleh masing-masing paslon, hal tersebut tertera jelas dalam pasal 24 ayat 4 dan pasal 27 ayat 4 yang menerangkan bahwa “desain pada Bahan dan Alat Peraga Kampanye disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan atau tim kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung pasangan calon. “ Kami hanya memfasilitasi Cetak dan Pasang, perihal desain sepenuhnya ada dimasing-masing calon” tegas Ahmad Shiddiq.
Speedboat Terbakar di Maluku Utara: Lima Tewas, Calon Gubernur Kritis
Menanggapi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Tim Pemenangan Pasangan Calon Urut 01, 02, dan 03, Bawaslu Kabupaten Ketapang serta juga ikut hadir dari Polres Ketapang, hal tersebut dilakukan agar adanya persamaan persepsi dan tidak menimbulkan banyaknya tafsir dari publik. Rakor tersebut dilaksanakan tanggal 14 Oktober tahun 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang.
Dalam Rakor tersebut didapatkan hasil pada jenis Alat Peraga Kampanye Reklame (Bilboard) Tim Paslon Urut 01, 02 dan 03 sepakat agar desain yang ada memuat gambar tanda coblos, selanjutnya semua paslon diberikan kesempatan yang sama untuk memperbaiki desain Alat Peraga Kampanye untuk selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum kabupten Ketapang.
“hari ini APK jenis Reklame (Bilboard) yang berada dijalan R. Soeprapto akan diturunkan guna perbaikan, sesuai dengan desain yang telah diperbaharui oleh masing-masing paslon, dan terhadap jenis APK yang lain seperti spanduk, baliho serta umbul-umbul tidak ada perubahan karena sudah sesuai dengan ketentuan, baik dalam hal persetujuan paslon melalui LO masing-masing maupun ketentuan yang ada dalam PKPU” tambah Ahmad Shiddiq.
Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Melawi Tertangkap Basah Bersama Seorang Guru di Hotel
Dalam Rakor tersebut ketua Divisi Hukum dan Pengawasan ( Ehpa Sapawi) juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Urut 01, 02, dan 03 dalam hal telah melaksanakan serta menjaga kondusifitas tahapan kampanye ini, “kami ucapkan terimakasih kepada masing-masing pasangan calon yang bersama-sama melaksanakan dan menjaga tahapan kampanye ini agar tetap aman dan damai”.
Selanjutnya ia juga mengingatkan kepada para simpatisan pasangan calon khususnya dan masyarakat kabupaten Ketapang Umumnya agar dapat menahan diri dalam menerima dan menyikapi segala informasi yang berkaitan dengan pemberitaan miring tersebut, “jangan mudah terprovokasi terhadap hal-hal yang dapat memecah belah kerukunan dan keamanan kita bersama”.
Sumber : KPU Ketapang