Konflik Lahan Antara PT. SMS dan Masyarakat Desa Mensubang Memanas, MABM Tunaikan Adat

Ketapang, Kalbar | kibaunews.com – Konflik agraria antara PT. Sandai Makmur Sawit (SMS) dan masyarakat Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, semakin memanas dan mendapat perhatian publik. Berdasarkan informasi dari Mediasakti.id yang terbit pada 27 Desember 2024, investigasi yang dilakukan pada 26 Desember 2024 mengungkapkan bahwa kebun karet milik warga setempat telah digusur tanpa pemberitahuan oleh pihak PT. SMS.

Konflik agraria MABM tunaikan adat

Kronologi tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan operator alat berat yang disampaikan kepada Kepala Desa Mensubang pada 6 Januari 2025, sebagaimana dikutip oleh Buser86.id, Operator tersebut mengaku hanya menjalankan tugas dan target kerja yang ditetapkan perusahaan. Ia juga menyatakan bahwa jika tidak melaksanakan perintah perusahaan, maka gajinya bisa terancam atau bahkan ia bisa dipecat, meskipun pihak Kecamatan dan Polsek Nanga Tayap sebelumnya telah mengeluarkan himbauan untuk menunda sementara kegiatan tersebut.

Sebagai respons terhadap adanya konflik ini, Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecamatan Nanga Tayap akan menggelar ritual adat “Penyangge Tanah” pada Senin, 27 Januari 2025, pukul 07.30 WIB di Desa Mensubang. Ritual ini bertujuan untuk mempertahankan tanah dan wilayah desa yang tergusur oleh PT. SMS. Upacara adat ini juga memiliki makna mendalam, yakni memberi “Kempunan” atau “Balak Pantas Tewas” bagi mereka yang dianggap melanggar di wilayah tersebut.

Konflik agraria MABM tunaikan adat

MABM berharap ritual adat ini dapat meningkatkan kesadaran untuk melindungi tanah dan hutan masyarakat dari perusakan, yang diduga akibat kurangnya sosialisasi mengenai Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) untuk lahan masyarakat.

Mujahidin, Ketua DPC MABM Kecamatan Nanga Tayap, menegaskan bahwa tujuan utama ritual ini adalah untuk mencari titik temu atas silang sengketa yang tengah terjadi dan mendorong dialog antara masyarakat dan PT. SMS, yang selama ini terhambat.

“Sebagai Ketua MABM, saya berharap kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, dapat duduk bersama untuk musyawarah dan mencapai mufakat,” ujar Mujahidin. Ia juga menambahkan pentingnya komunikasi yang lancar agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.

MABM Tunaikan adat penyangge tanah

Ritual adat “Penyangge Tanah” mengandung filosofi yang mendalam, yaitu “Mati ayam riuh sekampung, hilang adat mati sebangse, dimane tanah ditinjak, di situ langit dijunjung,” yang mengingatkan pentingnya kedamaian serta menghormati tanah dan adat budaya setempat.*

Pewarta: YH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *