Ketapang,Kalbar |kibaunews.com— Hajeri, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Ketapang, menunjukkan kepeduliannya terhadap kasus penganiayaan seorang wartawan yang baru-baru ini dilaporkan ke Polres Ketapang. Hajeri mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan kekerasan ini, menyebutnya sebagai pelanggaran hukum yang merugikan kebebasan pers.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan yang tidak bisa diterima dengan alasan apapun. Ini jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers,” kata Hajeri. Ia juga mengingatkan pentingnya wartawan untuk tetap bekerja sesuai dengan standar kewartawanan yang baik, dengan menjaga etika dan profesionalisme dalam setiap laporan mereka.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua SMSI Kalbar, Udin Subari MR, juga turut menyuarakan kecamannya terhadap penganiayaan ini. “Apa yang terjadi pada wartawan di Ketapang adalah pelanggaran hukum. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para pelaku,” tegas Udin. Ia menekankan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan tugas jurnalistik mereka tanpa merasa terancam atau terhambat.
Udin menjelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa adanya sensor atau larangan. “Menghalangi tugas wartawan adalah tindakan melawan hukum. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda sampai 500 juta rupiah,” jelas Udin Subari, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi POST KOTA PONTIANAK.