Ketapang,Kalbar|kibaunews.com–Seorang warga Desa Randai yang berinisial Y.I melaporkan oknum Camat Marau ke Polres Ketapang Pada tanggal 19 Maret 2025
atas dugaan penipuan dan penggelapan uang masyarakat terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Pelapor, melalui kuasa hukumnya, Rupinus Junaidi, SH, dan Fransmini Ora Rudini, SH., MH, membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan oknum Camat Marau tersebut dengan tuduhan penipuan dan penggelapan kepada pihak Polres Ketapang.
Rupinus Junaidi, SH, mengungkapkan, “Benar, klien kami telah melaporkan oknum Camat Marau ke Polres Ketapang dengan Surat Laporan Polisi No: LP/B/96/III/2025/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR. Oknum Camat tersebut telah dipanggil oleh penyidik pada tanggal 25 Maret 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kami meminta kepada Polres Ketapang untuk segera memanggil kembali oknum Camat ini dan menjadikannya sebagai tersangka.”
Pendekar Mengatur Langkah : Audiensi BPWU bersama Pendekar Wira Utama
Fransmini Ora Rudini, SH., MH, menambahkan, “Bukti-bukti terkait telah kami serahkan kepada penyidik Polres Ketapang. Kami juga mendengar banyak keluhan dari masyarakat terkait kepemimpinan oknum Camat ini selama menjabat di Marau. Kami sedang mengumpulkan data lebih lanjut untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut. Laporan ini hanya sebagai langkah awal untuk mengungkap tindakan melawan hukum lainnya.”
Lebih lanjut, Rupinus Junaidi, SH, menekankan, “Kami meminta agar penegak hukum, dalam hal ini Polres Ketapang, dapat menindaklanjuti laporan klien kami dengan objektivitas dan profesionalisme. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk ASN yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat, bukan malah memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.”
Atas kejadian ini, masyarakat berharap agar penegak hukum, melalui Polres Ketapang, segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menciptakan kepastian hukum yang adil di lingkungan Polres Ketapang.