Bupati Ketapang Ajak Kepala Desa Tingkatkan Kesiapan dan Kepatuhan terhadap Perubahan Regulasi

Ketapang,Kalbar|kibaunews.com–Bupati Ketapang Martin Rantan, SH., M.Sos, mengingatkan para Kepala Desa untuk lebih siap dan tanggap dalam menjalankan amanah dari masyarakat. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Kegiatan Pembekalan dan Sinkronisasi Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Ketapang pada Selasa (03/09/2024) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMPD) Ketapang ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai perubahan masa jabatan kepala desa serta sinkronisasi program antara pemerintah Kabupaten Ketapang dan pemerintahan desa. Tujuannya agar pemerintahan desa dapat berjalan sinergis sesuai dengan arah dan kebijakan pemerintah kabupaten.

“Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2023, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun,” jelas Bupati.

Bupati juga menguraikan beberapa regulasi baru yang mencakup penguatan kewenangan desa, penataan kewilayahan, pengelolaan dana desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semua perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Farhan-Leo Maju di Pilkada Ketapang dengan Semangat Kebangsaan

Dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) harus segera diperbarui mengikuti masa jabatan kepala desa. Bupati mengingatkan bahwa beberapa desa belum menyusun RPJM Desa sesuai dengan peraturan daerah nomor 48 tahun 2021, yang menyebutkan RPJM Desa harus disusun paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.

Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Ketapang telah menerapkan sistem transaksi non-tunai atau Cash Management System (CMS) untuk pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan peraturan Bupati nomor 22 tahun 2023. Saat ini, dari 253 desa, 248 desa telah memiliki akun CMS, dan Bupati meminta lima desa yang belum membuka akun CMS untuk segera melakukannya.

“Transaksi non-tunai di desa diharapkan dapat membuat pengelolaan keuangan lebih efisien dan transparan, serta meminimalkan penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas,” harapnya.

Bupati juga menggarisbawahi beberapa poin penting mengenai peran dan tanggung jawab Kepala Desa. Pertama, Kepala Desa diharapkan dapat bersinergi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pembangunan desa. Kedua, menjelang Pilkada, Kepala Desa diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ketiga, diharapkan tidak ada pengangkatan isu SARA dalam kegiatan politik di desa. Terakhir, Kepala Desa diharapkan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

Dalam kegiatan ini juga hadir narasumber Kepala Dinas PMPD Mansen, SH., MH, dan Inspektur Pembantu Endo S.STP., MM. Turut hadir PLH Sekda Donatus Franseda, A.P., MM, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang.

*infoketapang*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *