Ketapang,Kalbar|kibaunews.com – Keluarga korban terus mempertanyakan perkembangan kasus yang mereka laporkan, karena hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian. Menurut keterangan keluarga korban, kepolisian telah memperbaiki petunjuk dari jaksa (P19) dan saat ini tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21). Namun, meskipun sudah lebih dari dua minggu sejak berkas dikirim ke kejaksaan, tidak ada perkembangan lebih lanjut yang signifikan.
“Sudah lebih dari dua minggu berkas ini ada di kejaksaan, namun belum ada kejelasan. Kami ingin mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini,” ujar Heri Yunanda, perwakilan keluarga korban, dengan nada yang penuh kekhawatiran.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Ketapang. Dalam surat tersebut, LPSK mendesak agar penanganan perkara dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminta laporan perkembangan kasus secara berkala dari Kapolres Ketapang.
Keluarga korban juga mengeluhkan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak 28 Februari 2025, meskipun mereka telah beberapa kali mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian.
“Dari pihak kepolisian, kami hanya mendengar bahwa berkas sudah masuk ke kejaksaan, tapi kenyataannya masih belum ada kejelasan lebih lanjut. Sampai saat ini, kami masih menunggu kepastian hukum,” lanjutnya, dengan rasa frustrasi yang mendalam.
Apabila dalam waktu dekat kasus ini masih tidak menunjukkan perkembangan, pihak keluarga bersama massa pendukung berencana menggelar aksi demonstrasi jilid kedua dengan jumlah peserta yang lebih besar.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kami akan turun ke jalan lagi dengan massa yang lebih banyak,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa berkas perkara telah memasuki tahap pertama dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, berkas sedang dalam proses pemeriksaan oleh jaksa dan menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Semoga berkas ini segera dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” ujar Kapolres Ketapang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Ketapang terkait perkembangan kasus tersebut.