Jakarta|kibaunews.com –Setelah sukses melaksanakan rehabilitasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika selama periode 2020-2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan pada tahun 2025. Kegiatan ini dimulai pada Rabu, 15 Januari 2025, dengan pembukaan secara virtual yang dihadiri oleh Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan, mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Acara ini juga diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Gun Gun Gunawan menyampaikan bahwa program rehabilitasi ini sejalan dengan semangat era baru dalam sistem Pemasyarakatan yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. “Salah satu fungsi utama Pemasyarakatan adalah memberikan perawatan, termasuk rehabilitasi, yang penting untuk pemulihan Tahanan dan Warga Binaan,” ungkapnya.
Program rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu Tahanan dan Warga Binaan agar dapat mengendalikan kecanduan mereka, serta memperbaiki kondisi fisik dan mental mereka. Harapannya, mereka akan siap untuk melanjutkan program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang lebih lanjut. “Rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya Pemasyarakatan untuk mengembalikan kualitas hidup Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan, sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di UPT Pemasyarakatan,” lanjut Gun Gun.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, menjelaskan bahwa antara tahun 2020 hingga 2024, lebih dari 64.000 Tahanan dan Warga Binaan telah menjalani rehabilitasi, yang terdiri dari 12.551 rehabilitasi medis, 50.895 rehabilitasi sosial, dan 675 pascarehabilitasi. Pada tahun 2024, rehabilitasi telah dilaksanakan di 106 Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tersebar di 31 Kantor Wilayah.
Selain itu, Adhayani menyebutkan bahwa berdasarkan Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) yang diukur oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Kemenkumham, rehabilitasi Pemasyarakatan yang berada di bawah Kemenkumham menunjukkan hasil yang sangat memuaskan. Pada tahun 2023, Lapas Narkotika meraih nilai IKR sebesar 3,42, sedangkan pada 2024, angka ini meningkat menjadi 3,57 untuk 106 UPT penyelenggara rehabilitasi Pemasyarakatan.
“Angka ini membuktikan bahwa UPT Pemasyarakatan telah berhasil melaksanakan rehabilitasi dengan baik. Untuk tahun 2025, kami telah menyiapkan anggaran sebesar Rp25.859.040.000 untuk rehabilitasi 107.746 Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan di 537 Rutan, Lapas, dan LPKA di seluruh Indonesia,” tambah Adhayani.
Adhayani juga menegaskan bahwa keberhasilan program rehabilitasi tidak hanya bergantung pada tenaga kesehatan. Sinergi antara UPT Pemasyarakatan, termasuk pengamanan, registrasi, dan pembinaan, sangat penting untuk mendukung kelancaran program ini. “Kami berharap seluruh jajaran dapat berperan aktif sesuai dengan tanggung jawab masing-masing untuk memastikan program rehabilitasi ini berjalan optimal,” pesan Adhayani.
Publisher : YH