Sosialisasi Perpol Nomor 09 Tahun 2024: Meningkatkan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Polres Ketapang

Ketapang, Kalbar | kibaunews.com – Polda Kalbar mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 09 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri pada Senin (03/02/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas, bertujuan untuk meningkatkan literasi dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik di kalangan anggota kepolisian.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Mapolres Ketapang ini dihadiri oleh jajaran Kanit Reskrim, anggota Seksi Humas, serta perwakilan personel dari berbagai Satuan Fungsi Polres Ketapang. Dalam acara tersebut, AKP Drajat Pamungkas menjelaskan bahwa Perpol Nomor 09 Tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman untuk pengelolaan, penyajian, dan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Perpol ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme kita dalam mengelola, menyajikan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai tugas dan fungsi kepolisian. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan akurat, namun tetap memperhatikan aspek-aspek yang diatur dalam regulasi,” ujar AKP Drajat Pamungkas.

Sosialisasi Perpol Nomor 09 Tahun 2024: Meningkatkan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Polres Ketapang
Sosialisasi Perpol Nomor 09 Tahun 2024: Meningkatkan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Polres Ketapang

Selain itu, dalam sesi tersebut juga dijelaskan mekanisme penyampaian informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, termasuk batasan informasi yang bersifat dikecualikan demi menjaga keamanan dan ketertiban. Kasi Humas menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti membuka semua data tanpa aturan, namun harus tetap mematuhi prinsip kehati-hatian dan menjaga keamanan.

Poin penting lainnya yang disampaikan adalah pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengakses informasi melalui saluran resmi yang disediakan oleh kepolisian, seperti media sosial Polres Ketapang serta layanan informasi publik yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.

“Dengan memahami regulasi ini, kami berharap setiap personel dapat memahami tahapan pengelolaan dan penyajian informasi, sehingga data yang diberikan kepada pemohon informasi atau masyarakat sudah sesuai dengan regulasi, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas AKP Drajat Pamungkas.

IPSI Ketapang   Iklan BPW Ketapang  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *