Foto : Sidang Lapangan PN Ketapang di SDN 01 MHU/Sungai Putri
Ketapang, Kalbar | kibaunews.com – Jumat, 4 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang menggelar Sidang Lapangan untuk menangani perkara gugatan ahli waris terhadap sebagian tanah SDN 01 Sungai Putri, MHU. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan beberapa hakim dan dihadiri oleh penggugat, Surya Edi, serta tergugat, Kepala Dinas Pendidikan Ketapang H.Ucup Supriatna, bersama kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Sidang lapangan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Putri, Julianto, dan beberapa pihak lain yang memiliki kepentingan di lokasi tanah yang menjadi sengketa. Sidang lapangan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai letak, luas, dan batas objek sengketa. Hal ini penting agar keputusan yang diambil dapat didasarkan pada fakta-fakta yang akurat di lapangan.
Foto : RGS/Rumah Dinas Kepsek SDN 01 MHU
See Also
Fakta Persidangan di PN Ketapang Terkait Sengketa Tanah SDN 01 Sungai Putri MHU , Saksi dari Dinas Pendidikan Akui Kepemilikan Ahli Waris
Pemeriksaan setempat atau “DESCENTE” adalah prosedur hukum yang dilakukan di luar gedung pengadilan, khususnya ketika objek sengketa berupa barang tidak bergerak seperti tanah, sawah, atau pekarangan. Melalui sidang ini, hakim akan langsung melihat kondisi objek sengketa, sehingga keputusan yang diambil dapat lebih tepat dan adil.
Sidang lapangan ini merupakan bagian penting dari proses hukum, di mana hakim dapat berinteraksi langsung dengan kondisi yang ada di lokasi sengketa, memperkuat transparansi dan keadilan dalam penyelesaian perkara.*Red/YH*