Dok : Beritainvestigasi.com
Ketapang,Kalbar//kibaunews.com
Merasa dibohongi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Ahli waris akhirnya mengambil langkah gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri(PN) Ketapang.
Surya Edi bin Godang Iskandar bin Abdul Kadir salah seorang ahli waris kepada Media ini menuturkan bahwa: Tanah warisan lelurnya di pinjam pakai oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang sejak tahun 1952 hingga sekarang 2024 tidak ada titik terangnya.
Lanjut Surya Edi menerangkan kronologisnya yang dituturkan oleh ayahnya, almarhum Godang Iskandar. Berawal dari sekitar tahun 1952/1953 berdiri sekolah Rakyat Negeri(SRN) di Pematang Darat yang kala itu menumpang di rumah almarhum Abdul Hamid B.J dan rumah almarhum Ahmad Anding.
“Singkat cerita kegiatan belajar mengajar dilakukan di dua buah rumah namun tidak efektif, karena jauh dari pemukiman penduduk, siswa pada saat itu banyak yang takut karena sunyi, sehingga pengurus sekolah SRN beriniaiatif memindahkan sekolah tersebut ke tempat lingkungan perkampungan yang ramai pemukiman dan dekat dengan jalan raya, ” terang Surya Edi Selasa(18/06/2024).
Dengan adanya wacana pemindahan sekolah tersebut, almarhum Abdul Hamid B.J yang notabene adalah salah satu pengurus sekolah pada waktu itu mendatangi Abdul Kadir(Alm) di rumah kediamannya untuk menyampaikan perihal pinjam pakai tanah milik Abdul Kadir untuk didirikan Sekolah Rakyat Negeri. Namun Abdul Kadir tidak serta merta meminjamkan tanah yang dimaksud.
“Lantas Abdul Kadir(kakek saya almarhum) membicarakan nya dengan anak-anak nya terkait hal yang dibicarakan Abdul Hamid B.J, ” lanjut Surya Edi.
Setelah lebih kurang satu minggu kemudian, Abdul Hamid B.J datang lagi bersama Kepala Kampung Sei Putri yakni Usman untuk menemui kakek saya(Abdul Kadir alm) melanjutkan pembicaraan terkait untuk pinjam pakai tanah.
” Pada saat itu, almarhum kakek saya Abdul Kadir karena tidak enak hati dengan Kepala Kampung yang datang memohon, maka di pinjamkan lah tanah tersebut, dengan kesepakatan hanya untuk 2 lokal saja, “ujar Edi.
” Begitulah, sejak tahun 1952/1953 Sekolah Rakyat Negeri dibangun di atas tanah milik kakek saya(Abdul Kadir), hingga saat ini berubah menjadi Sekolah Dasar Negeri 01 Sei Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar, “tambahnya.
Atas penguasaan lahan waris oleh dinas yang diperuntukan bangunan SDN 01 yang tanpa ada kejelsan itu, Surya Edi melalui Kuasa hukum nya Zakarianto, S.H melakukan gugatan perdata.
Gugatan teregistrasi dengan Nomor Perkara : 36/Pdt.G/2024/PN Ktp. Dan terjadawal untuk sidang perdana pada hari : Selasa, 02 Juli 2024 mendatang pada : Pukul 9:30 WIB di Pengadilan Negeri Ketapang.
“Untuk panggilan sidang dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :36/Pdt.G/2024/PN Ktp, ” Pungkasnya.
Hingga berita ini tiba di meja Redaksi Media ini pihak Dinas Pendidikan dan Sekolah SDN 01 Sei Putri belum bisa di konfirmasi, dan tim masih berupaya menghubungi pihak terkait.*Tim/Red*
Bersambung…