PT PBI Kunjungi Mabes Polri dan KPK,Tuntut Penyelidikan Terhadap PT CMI dan Bupati Ketapang

Foto: Redaksisatu.id

Ketapang, Kalbar|kibaunews.com – Dilansir dari Beritainvestigasi.com ,Kuasa Hukum PT Putra Berlian Indah (PT PBI) kembali mendatangi Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Cita Mineral Investindo Tbk (PT CMI) di Site Air Upas. Kunjungan ini berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Rusliyadi, S.H., mengajukan pertanyaan mengenai laporan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT PBI, Ahmad Upin Ramadan, pada 8 Mei 2024. Laporan tersebut telah diterima oleh Staf Direktorat Tindak Pidana Tertentu di Mabes Polri.

Materi laporan mengacu pada dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT CMI di atas izin lokasi PT PBI seluas 6.000 hektare yang terletak di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam pernyataannya, Rusliyadi mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan terhadap PT Cita Mineral Investindo Tbk. Selain itu, ia juga meminta agar pejabat daerah, termasuk Bupati Ketapang, yang diduga terlibat dalam kasus ilegal mining tersebut, dipanggil untuk dimintai keterangan.

Konflik Internal,Keputusan Dewan Pers ;PWI Terancam

“Kami, sebagai kuasa hukum PT Putra Berlian Indah, meminta Mabes Polri mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus ilegal mining ini. Tindakan ini bukan hanya merugikan klien saya, tetapi juga merugikan negara,” ujar Rusliyadi saat dihubungi melalui WhatsApp pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Rusliyadi menekankan pentingnya peran negara dalam menangani masalah ini, mengingat praktik-praktik yang dilakukan PT Cita Mineral Investindo Tbk sudah melampaui batas kemanusiaan. Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah dikriminalisasi.

Tidak hanya itu, kuasa hukum PT PBI juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan beberapa bulan lalu. Langkah ini diambil untuk menindak tegas keterlibatan oknum pejabat daerah dalam kasus ini, karena menurut Rusliyadi, PT Cita Mineral Investindo Tbk tidak mungkin beroperasi secara ilegal tanpa dukungan dari oknum tersebut.

“Setelah kami menerima surat dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa PT Cita Mineral Investindo Tbk tidak memiliki izin di atas lahan yang kami persoalkan, hal ini semakin jelas sebagai tindakan melawan hukum,” tegas Rusliyadi.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan PT Cita Mineral Investindo Tbk dapat merugikan negara hingga ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah. Sebagai kuasa hukum PT Putra Berlian Indah, Rusliyadi meminta Mabes Polri dan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Dasar penyidikan yang ada sudah cukup kuat, terutama dengan adanya surat dari Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.

Sumber : Beritainvestigasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *