Ketapang, Kalbar |kibaunews.com
PT. Dinamika Energy Indonesia (DEI), sebuah perusahaan yang bergerak sebagai Mitra PT.PLN dalam pekerjaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik),memberikan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada salah seorang karyawannya. Kejadian ini terjadi di wilayah kerja PLN UP3 Ketapang, Kalimantan Barat, pada Senin, 3 juni 2024, menandai akhir dari karir Jamli seorang karyawan PKWT yang telah bekerja sebagai Tim P2TL selama kurang lebih 3 tahun di Perusahaan tersebut.
Jamli, diberitahu oleh Manajemen bahwa dirinya di PHK didasarkan pada alasan “PELANGGARAN INTEGRITAS”. Namun demikian menurutnya, tidak ada penjelasan yang memadai atau kesempatan untuk klarifikasi yang diberikan kepadanya sebelum keputusan ini diambil berkenaan dengan alasan tersebut.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya,Jamli adalah salah satu karyawan yang berkinerja baik di unitnya.
Terakhir ia mengetahui bahwa yang bersangkutan ditugaskan oleh PT.DEI di PLN ULP Sukadana,” Namun saya tidak mengetahui secara rinci dan pasti,apa dan mengapa sampai ia dipecat” ungkapnya.
Kondisi ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak karyawan dan perlunya transparansi dalam proses PHK di perusahaan-perusahaan. Jamli berharap PT. DEI dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas dan transparan mengenai alasan di balik PHK ini, serta mempertimbangkan haknya sebagai salah seorang yang pernah bekerja di Perusahaan tersebut ,”Jika pun memang saya dianggap bersalah,maka Perusahaan juga tetap harus pertimbangkan hak-hak saya ” katanya, Ketika ditanya tentang harapannya.
Masih mengenai perihal PHK dirinya,
Jamli memandang ada kecurigaannya akan motif lain, “Saya juga melihat ada indikasi “Pesanan” mengganti posisi saya dengan orang baru,SP3 pun saya terima tanpa melalui proses SP1 dan SP2 “Terangnya
Dedi Irwansyah selaku Koordinator PT.DEI Area Ketapang ,ketika dikonfirmasi oleh Media ,menyatakan bahwa tugasnya hanyalah meneruskan Surat rekomendasi Pembinaan serta Evaluasi Kinerja yang diberikan oleh PLN UP3 Ketapang untuk PT.DEI Area Ketapang kepada PT.DEI Pontianak .Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan atas pertanyaan Media ini berkenaan dengan wewenangnya.
“Tugas saya hanya untuk melaksanakan apa yang disampaikan oleh PLN UP3 Ketapang kepada PT.DEI. Keputusan mengenai PHK merupakan wewenang Manajemen PT DEI di Pontianak ” ujar Dedi dalam pernyataannya.
Ia menambahkan ” bahwa saat bekerja sebagai bawahannya,Ia tidak menampik bahwasanya Jamli ada melakukan pelanggaran. Namun, Dedi menekankan bahwa bukanlah tugasnya untuk menjelaskan serta menerapkan langkah apa yang diambil oleh perusahaan dalam hal ini.”
Selanjutnya Media melakukan konfirmasi kepada pihak PLN UP3 Ketapang berkenaan dengan surat Evaluasi dan Pembinaan Kinerja Individu yang telah dikirimkan kepada PT.DEI Area Ketapang tertanggal 29 Mei 2024,namun sayangnya manajer tidak sedang berada ditempat.
Kemudian Media dipertemukan dengan Heri Setio, Supervisor P2TL UP3 Ketapang, yang dengan tulus menyampaikan bahwa ia dalam kapasitas tidak bersedia berkomentar banyak.Ia menyarankan Media untuk langsung menghubungi Manajer terkait dan mengatur pertemuan terlebih dahulu.
Sampai berita ini diturunkan Tim Media masih berupaya menghubungi Manajemen dan Dinas Ketenagakerjaan serta pihak pihak terkait .*Red *Tim*
Bersambung>>>
Baca juga :
■ SATGAS PAMTAS TANGKAP TNI GADUNGAN https://kibaunews.com/satgas-pamtas-ri-malaysia-pos-gabma-sajingan-mengamankan-warga-sipil-yang-mengaku-sebagai-tni-gadungan
■ “NU” Kuatkan UU Perkawinan