Ketapang, Kalbar | kibaunews.com
Sejumlah warga yang diduga pekerja illegal logging dilaporkan menghalangi dan mengancam wartawan serta LSM. Insiden tersebut dialami oleh wartawan dari mitrabayangkara.my.id ketika sedang menjalankan tugas di Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini dilaporkan oleh tim Mitrabayangkara kepada sejumlah wartawan pada Minggu (30/06/2024) malam. Mereka menyebutkan bahwa di Desa Randau Jungkal, terjadi penumpukan kayu ulin yang diduga berasal dari kegiatan pembalakan liar.
Para wartawan Mitrabayangkara mengungkapkan bahwa sekelompok warga pekerja illegal secara beramai-ramai mengancam mereka jika mengambil foto atau melaporkan kegiatan tersebut.
“Kejadian ini terjadi pada tanggal 3 Juni 2023,” ujar salah satu wartawan Mitrabayangkara.my.id.
Menurut informasi yang kami terima, selain insiden ini, hampir terjadi pengeroyokan terhadap tiga wartawan lainnya beberapa hari sebelumnya di Desa Randau Jungkal oleh sekelompok masyarakat setempat.
“Tiga wartawan tersebut adalah Jul dari Media Pena Merah, Rusli dari Media Kalbar, dan Basnian dari Media Jejak Kriminal,” tambahnya.
“Dari ketiga wartawan ini, sekelompok masyarakat mengancam bahwa jika wartawan atau LSM lainnya masuk ke Desa Randau Jungkal, mereka akan dihakimi,” sambungnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa para pelaku illegal logging merasa kebal hukum, yang mengakibatkan mereka beroperasi hampir setiap hari tanpa takut terkena sanksi hukum.
Kami berharap kepada Kapolda Kalbar untuk tidak hanya memberantas PETI di Kalimantan Barat, tetapi juga illegal logging di Kabupaten Ketapang, sebagaimana yang telah dijanjikan Kapolda setelah pelantikannya pada Sabtu (01/04/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pipit Rismanto juga meminta dukungan dari awak media dan Kapolres untuk melaksanakan tugas dengan serius, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Irjen Pol. Pipit Rismanto menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan prioritas utama yang diberikan perhatian khusus oleh Presiden,” ujar Irjen Pipit Rismanto, yang didampingi oleh Mantan Kapolda Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro.
“Upaya menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya adalah tindakan melawan hukum dan dapat dipidanakan,” tegas Ali Muhammad, Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), dalam tanggapannya pada Minggu (30/06/2024) malam di salah satu warkop di Ketapang.
Ali menyoroti Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana.
“Setiap orang yang sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp. 500.000.000,” jelas Ali.
Ali juga mengingatkan wartawan untuk melaporkan insiden semacam ini kepada pihak berwajib dan mematuhi kode etik dalam setiap peliputannya.
*Tim Redaksi*
Berita yang sama :
■Wartawan terbakar atau dibakarhttps://radenmedia.id/terbakar-dibakar-dis-way-1-jul-2024/
Berita Lain :
■Dugaan Tambang Pasir Tak Berizin Beroperasi di Sungai Pawanhttps://kibaunews.com/dugaan-pembiaran-tambang-pasir-milik-lim-kau-tak-miliki-izin-operasi/