Mobil Tangki CPO Jatuh ke Sungai: Tanggung Jawab Transportir dalam Pencemaran Lingkungan dan Kecelakaan Jalan

Ketapang, Kalbar | kibaunews.com– Sebuah insiden melibatkan mobil tangki pengangkut minyak CPO terjadi di RT. 02 Dusun Nipah Malang, Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang pada 31 Agustus 2024. Mobil tangki dengan nomor polisi KH.9381 GD mengalami kecelakaan tunggal dan jatuh ke dalam sungai. Akibatnya, minyak CPO dari tangki tercurah ke sungai, menimbulkan dampak serius bagi lingkungan sekitar.

■Tanggung Jawab Transportir

Menurut klarifikasi dari pihak manajemen PT. KAL, Ahmad Taufik, berdasarkan perjanjian dalam surat MoU, transportir (CV. Abadi Loc Jaya) bertanggung jawab penuh atas pengangkutan minyak CPO. Perusahaan dianggap lalai dalam menangani insiden ini, yang mengakibatkan pencemaran sungai akibat aliran minyak CPO yang tidak terkendali.

Menuju Fajar Baru;Effendi Ahmad-Sartono dalam Cakrawala Kayong Utara Berbenah

■Dampak Lingkungan dan Kehidupan Masyarakat

Menurut pihak Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang, yang enggan disebutkan namanya, pihak transportir (CV. Abadi Loc Jaya) lalai dalam penanganan minyak CPO yang mengalir di sungai dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.

Pencemaran yang disebabkan oleh minyak CPO dapat menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem sungai serta kesehatan masyarakat. Air sungai yang tercemar dapat mengganggu aktivitas sehari-hari warga yang mengandalkan air tersebut untuk mandi dan mencuci. Selain itu, pencemaran juga mengancam produktivitas pertanian di area persawahan yang bergantung pada aliran sungai tersebut.

■Kecelakaan yang Dialami Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *