Pontianak, Kalbar|kibaunews.com
Keberadaan mafia tanah yang meresahkan masyarakat tidak jarang berasal dari oknum kepala desa, lurah, dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, seorang pakar hukum di Kalimantan Barat, praktik mafia tanah ini sering kali melibatkan oknum yang dengan semena-mena mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebagai dasar untuk mendaftarkan tanah di Kantor ATR/BPN.
“Dalam beberapa kasus, mafia tanah telah merugikan masyarakat secara nyata dengan merampas aset mereka,” ungkap Herman Hofi kepada media. “Ini memerlukan evaluasi mendalam terhadap kinerja kepala desa dan lurah serta perumusan kebijakan yang lebih ketat untuk memberantas praktik ini.”
Langkah penegakan hukum tidak cukup dengan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan saja. Pemerintah daerah diharapkan untuk proaktif dalam menertibkan izin-izin seperti SKT dan SPT yang dikeluarkan secara tidak sah, sebagai langkah preventif untuk mengurangi praktik mafia tanah di tingkat lokal.
“Kepemilikan tanah harus didata dengan cermat di setiap desa atau kelurahan, dengan pengarsipan yang akurat untuk mencegah tumpang tindih dan memastikan kejelasan status kepemilikan,” tegas Herman Hofi Munawar.
Beliau juga memohon atas nama masyarakat kecil akan peran Kapolda Kalimantan Barat dalam memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap kasus-kasus mafia tanah.
Mengakhiri pernyataannya, Herman Hofi Munawar menekankan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum yang terkoordinasi dengan baik merupakan kunci dalam memberantas mafia tanah yang semakin merajalela di Kalimantan Barat.*
Sumber : DR.Herman Hofi.M
Editor : YH
Berita Lain :
■ Masyarakat Desak Pencabutan Izin PT.SMS dan PT MP yang Mencaplok dan Melakukan Perusakan
■ Penyegelan Gudang ,Herman Hofi;Perbuatan Melawan Hukum/Wartapontianak.com
https://wartapontianak.pikiran-rakyat.com/tag/Herman-Hofi-Munawar