Ketapang,Kalbar|kibaunews.com – Polda Kalbar, Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Matan Hilir Selatan melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan tepatnya di Lokasi KM 26 Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, pada Senin (16/12/2024) Pukul 13.00 wib. Kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Ketapang untuk menindak tegas pelanggaran hukum pertambangan dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal. Hal ini selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berbekal informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan PETI di wilayah tersebut sehingga sesegera mungkin dilaksanakan penegakan hukum. ” Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan. Menindaklanjuti hal tersebut, saya perintahkan Satuan Reskrim Polres Ketapang dan Polsek setempat untuk segera melakukan langkah penindakan,” ungkap Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut, Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas penambangan ilegal. Namun kedatangan petugas sepertinya telah diketahui oleh para pekerja tambang, sehingga saat petugas tiba di Lokasi tambang tersebut sudah ditinggalkan oleh pekerjanya.
“ Dari penindakan hari ini, Alhamdulillah kami berhasil mengamankan satu unit alat berat Excavator Merk Kobelco, satu buah mesin Dongfeng, satu buah mesin pompa air dan beberapa buah selang dan karpet. Namun sayangnya kami tidak menemukan pekerjanya, yang sepertinya barusan kabur kearah hutan karena mengetahui ada kedatangan petugas ” tambah AKBP Setiadi.