Ketapang,Kalbar|kibaunews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah melaksanakan sosialisasi mengenai layanan pindah memilih bagi pemilih pindahan atau tambahan (DPTb) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2024.
Acara ini berlangsung pada Selasa, 8 Oktober 2024, di Hotel Nevada, Jalan R. Suprapto, Ketapang. Sosialisasi dipimpin oleh Ketua KPU Ketapang, Ahmad Shiddig, dan dihadiri oleh Abdul Hakim dari Devisi Data, Ahmad Saufi dari Devisi Teknis, serta perwakilan dari Bawaslu, partai politik, tim kampanye calon bupati dan wakil bupati, Polres, Dandim, Lanal, Kejaksaan, Kesbangpol, Dukcapil, dan Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU menjelaskan syarat dan tata cara pindah memilih untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hal ini bertujuan agar setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan suara pada Pemilihan Kepala Daerah yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperbolehkan mengajukan pindah memilih atau pindah TPS jika lokasi mereka tidak sesuai dengan alamat KTP, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih, tetapi masih dapat memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Prosedur pengajuan pindah memilih dilakukan dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih.
Syarat untuk pindah memilih meliputi menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, rawat inap di fasilitas kesehatan, mendampingi keluarga, penyandang disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi, serta berbagai kondisi lain sesuai peraturan yang berlaku.
KPU juga akan memetakan TPS terdekat untuk pemilih yang masuk dalam DPTb dan memberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Dokumen yang perlu dibawa saat melapor adalah KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Sumber :HJR/Tim