Karena Kangkangi UU KetenagaKerjaan,PLN Didorong untuk Meninjau Kerja Sama dengan PT. DEI Pasca PHK Karyawan P2TL Tanpa Kompensasi dan Evaluasi Kualifikasi K3

Gambar :ilustrasi/kartun PHK 

Ketapang,Kalbar|kibaunews.com              Jamli, mantan karyawan PT. DEI yang bekerja sebagai petugas P2TL di PLN UP3 Ketapang sejak di-PHK atas dasar surat rekomendasi pembinaan dari PLN UP3 Ketapang kepada PT. DEI Area Ketapang pada 3 Juni 2024, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai statusnya. Selasa,16 Juli 2024, Jamli mengunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang untuk mencari titik terang terkait masalah ini.

Dalam konsultasinya dengan Agus Riwiyanto, MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL (MHI) Ahli Muda, Jamli menanyakan tentang kompensasi yang seharusnya ia terima serta hal-hal lain yang berkaitan dengan PHK tersebut.

Foto: Konsultasi bersama MHI Disnaker Ketapang

Agus Riwiyanto menjelaskan bahwa hak-hak tenaga kerja, termasuk dalam kasus PHK, diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, penting bagi Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya tanpa memandang sebab di-PHKnya seorang karyawan.

Masih menurut Agus, jika penyelesaian masalah ini buntu atau tidak ditemukan jalan keluar, maka dapat dilaksanakan Mediasi atas dasar RISALAH PERUNDINGAN BIPARTIT (RPB) dari para pihak.Agus menekankan,Untuk PT.DEI Area Ketapang dan Perusahaan lainnya, menjunjung tinggi kewajiban hukum dan etika dalam mengelola hubungan industrial sangatlah penting. Menanggapi perselisihan dengan transparansi dan itikad baik tidak hanya mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga membantu membangun lingkungan kerja yang stabil dan harmonis. Langkah-langkah preventif dalam mengelola risiko PHK juga harus diutamakan.

Ali Muhamad, Wakil Ketua Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), Wilayah Kalimantan Barat, menegaskan bahwa perselisihan industrial harus diselesaikan dengan optimal sesuai dengan kewajiban perusahaan. “Untuk diketahui bahwa jika ada indikasi Perusahaan yang melalaikan dan mengabaikan hak-hak normatif karyawan/pekerja/buruh maka bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya melalui sambungan telepon. Menurutnya tidak ada salahnya bagi karyawan untuk selalu memahami hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memanfaatkan bantuan yang tersedia, seperti melalui organisasi serikat buruh atau konsultasi dengan ahli hukum ketika menghadapi situasi seperti PHK. Mereka juga perlu mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang adil dan sesuai.

DR.Herman Hofi Munawar, S.Pd., SH., MH.,Advokat dan Pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, menyoroti pentingnya kompensasi yang adil bagi karyawan yang di-PHK, berdasarkan perjanjian kontrak dan masa kerja yang telah dilakukan. Ketika ditanya tentang peran Dinas Tenaga Kerja, Herman mengatakan bahwa perlunya keterlibatan proaktif dalam menangani sengketa tenaga kerja. Herman Hofi mengatakan, “Jika dianggap perlu, Disnaker dapat mengambil langkah cepat tanpa harus menunggu proses mediasi yang panjang,” katanya. “Hal ini sudah bisa digolongkan sebagai sengketa,karyawan sudah di-PHK, tinggal dilihat saja itikadnya selanjutnya panggil Perusahaannya,” tutupnya.*Tim/Red*

Editor : HDR/YH

Berita Sebelumnya :

■ PHK Karyawan P2TL ,PT DEI “MAIN SENYAP”https://kibaunews.com/4158-2/

Berita lainnya :

■ Tragedi Bunuh Diri Guncang Teluk Melano KKUhttps://kibaunews.com/category/kayong-utara/

■ Diduga Cemarkan Nama Baik,Owner Kosmetik di Laporkanhttps://buser86.id/diduga-lakukan-pencemaran-nama-baik-owner-kosmetik-dwiaffor-dilapor-ke-polisi/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *