Hakim di PN Ketapang diduga Tidak Objektif Dalam Perkara SDN 01 MHU

Ketapang, Kalbar|kibaunews.com — Setelah melalui proses panjang, perkara dengan registrasi nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp, gugatan Surya Edi sebagai ahli waris terhadap Dinas Pendidikan dan Kepala SDN 01 MHU telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang dipimpin oleh Aldilla Ananta, S.H., M.H. pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dari informasi yang diperoleh melalui laman E-Court Mahkamah Agung, pengadilan telah memutuskan sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi para Tergugat.
Menyatakan gugatan para Penggugat telah daluarsa.
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Aldilla Ananta, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Kunti Kalma Syifa, S.H., M.H. dan Josua Natanael, S.H. sebagai Hakim Anggota.

Foto :Sidang lapangan di SDN 01 MHU

Menanggapi putusan itu, Jakarianto, S.H., kuasa hukum Surya Edi, menyatakan kekecewaannya dan menilai putusan tersebut tidak objektif.

“Majelis Hakim dalam perkara nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp jelas salah dan tidak benar, serta sengaja memutarbalikkan fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk bukti-bukti yang diajukan oleh para Penggugat,” ungkap Jakarianto.SH melalui WhatsApp pada Sabtu, 2 November 2024.

Jakarianto menjelaskan bahwa terbukti para Tergugat telah meminjam tanah milik para Penggugat sejak tahun 1952 dan mengakui bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik para Penggugat. Namun, para Tergugat terus ingkar janji untuk membayar ganti rugi.

“Bukti-bukti surat yang diajukan oleh para Penggugat memperkuat klaim ini,” ujar Jakarianto.

Ia menambahkan, Majelis Hakim menyatakan gugatan daluarsa karena para Tergugat tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang disengketakan. Jakarianto mengungkapkan rencananya untuk mengajukan banding atas putusan ini dalam waktu 14 hari.

“Kami akan banding dalam waktu tenggang 14 hari sejak putusan ini,” tutup Jakarianto.*Red/Tim*

Sumber :PWK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *