Dinilai tak Sesuai Peraturan Kapolri, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Dipropamkan

Sumut | kibaunews.com — Dinilai tidak profesional dalam bertugas, Kasat Reskrim bersama Penyidik Reskrim Polres Tebingtinggi dilaporkan oleh warga Tebingtinggi bernama Dian Manarata Putra Gurning. Pasalnya, kasus perdata yang seharusnya selesai di bawah malah ditingkatkan penyidikannya.

Hans Silalahi, didampingi Ramses Butarbutar selaku kuasa hukum pelapor, menjelaskan kedatangan mereka ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan oknum-oknum penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Semua laporan sudah dituangkan dalam laporan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sumut.

“Tadi suratnya sudah kami masukkan ke Propam. Selanjutnya kami menunggu kinerja Propam yang presisi,” ujarnya di halaman Propam Polda Sumut, Jumat (30/8) sore.

Diceritakannya, awalnya uang diserahkan sebesar Rp 350 juta. Kemudian dikembalikan Rp 260 juta. Sisanya Rp 90 juta adalah kebutuhan selama mengikuti pelatihan, seperti psikologi, akademi, jasmani, makan, mess, transportasi, berenang, dan biaya cek kesehatan kurang lebih selama 8 bulan di yayasan.

Alasan Pergantian Kapolda, Kuasa Hukum Polda Sumut Hadiri Sidang Prapid Dokter Paulus Tanpa Surat Kuasa

“Sebenarnya ini kasus yang seharusnya penyidik bisa membantu menyelesaikannya, bukan malah menaikkan ke penyidikan,” sesalnya.

Hans menuturkan ada beberapa poin penting yang dinilai cacat administrasi berupa penomoran LP dan nama terlapor/pelapor yang tidak sesuai. Selain itu, klien kami hanya sekali dipanggil untuk undangan wawancara, tiba-tiba keluar surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ini kan aneh? Isi SPDP sama LP berbeda, dan SPDP tanpa identitas terlapor.

LP/260/VI/SPKT/2024/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Juni 2024, namun di SPDP-nya tertulis LP/260/VII/SPKT/2024. Ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang.

Kuasa hukum mengatakan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Iptu Fernando Sitepu serta Bripka Fernando Silaban tidak profesional dan tidak memahami isi Perkap Kapolri No. 6 Tahun 2019, di mana SPDP harus memuat identitas terlapor. Namun, SPDP yang diterima tidak memuat identitas terlapor. Hal ini tidak sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 dan KUHAP, serta perkara ini terkesan dipaksakan.

“Apakah Kapolres Tebingtinggi mengetahuinya? Kami sebagai warga negara yang baik meminta agar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi bekerja secara profesional. Kalau perkara bisa selesai di bawah, untuk apa ditingkatkan lagi?” pungkasnya.

Dijelaskannya, uang sudah dikembalikan, namun Reskrim Polres menaikkan ke penyidikan. Melihat kasus ini, nampaknya Kasat Reskrim tidak mengimplementasikan program Presisi Kapolri, salah satunya yaitu jangan mempersulit masyarakat untuk kebaikan. Untuk itu, kami meminta agar kasus ini digelar di Polda Sumut agar terang benderang.

“Kami minta agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam segera melihat kinerja Reskrim Polres Tebingtinggi,” ucapnya. (Tim/Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *