Ketapang,Kalbar|kibaunews.com – Warga Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Ketapang pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya diadakan pada Kamis, 27 Maret 2025, di Mapolres Ketapang. Mereka memprotes penangkapan warga desa yang dianggap sebagai tindakan kriminalisasi oleh Polres Ketapang.
Aksi damai tersebut kembali menyuarakan sejumlah tuntutan kepada DPRD Ketapang, antara lain meminta kejelasan dan keadilan terkait konflik agraria yang sedang berlangsung, serta kriminalisasi terhadap warga mereka. Berikut adalah tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut:
Pemanggilan PT. Minamas
Warga meminta DPRD Ketapang untuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan penyerobotan tanah oleh PT. Minamas dan meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga, termasuk ganti rugi tanaman rusak dan pembagian hasil plasma yang tidak sesuai janji.
Pengusutan Aktivitas Perkebunan di Luar HGU
Warga mendesak DPRD Ketapang untuk melakukan investigasi terhadap kegiatan perkebunan kelapa sawit PT. Minamas yang diduga dilakukan di luar area Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Berita Terkait
Demonstrasi Warga Desa Pelanjau Jaya Tegang,Pihak Keamanan Tutup Pagar Mapolres Ketapang

Penyelidikan Terhadap Koperasi Binjai Jaya
Aliansi masyarakat meminta DPRD Ketapang membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Koperasi Binjai Jaya dalam aktivitas ilegal terkait perkebunan sawit.
Pembentukan Satgas Mafia Tanah
Warga mendesak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk menangani konflik agraria yang semakin memanas antara PT. Minamas dan masyarakat setempat.
Penyelidikan Kasus Kriminalisasi
Mereka juga menuntut DPRD Ketapang untuk meminta klarifikasi dari Kasat Reskrim Polres Ketapang terkait dua warga yang diduga mengalami kriminalisasi dan saat ini tengah ditahan di Polres Ketapang.
Baca juga
Penasehat Hukum Pelapor Hargai Hak Jawab Camat Marau dan Penasehat Hukumnya Terkait Dugaan Penggelapan dan Penipuan
Dalam aksi ini, hadir beberapa kuasa hukum yang mendampingi masyarakat Desa Pelanjau Jaya, antara lain Rupinus Junaidi, S.H., Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H., dan Rusliyadi, S.H. Mereka menyatakan bahwa aksi damai ini adalah bentuk solidaritas dan perjuangan warga untuk memperoleh kepastian hukum serta keadilan sesuai dengan prinsip ex aequo et bono — yang baik dan benar berdasarkan rasa keadilan.
Meskipun aksi ini mendapat perhatian besar, tidak ada anggota DPRD Ketapang yang hadir di lokasi. Warga diterima oleh staf kesekretariatan DPRD Ketapang, yang menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan diteruskan dan berdoa semoga masalah ini segera menemukan jalan keluar yang adil.
Aksi ini juga menjadi sorotan karena menyoroti masalah konflik agraria yang melibatkan perusahaan besar serta dugaan ketidakadilan terhadap warga desa. Masyarakat Desa Pelanjau Jaya berharap, melalui aksi ini, Wakil Rakyat dapat memberikan solusi yang adil dan transparan untuk percepatan penyelesaian masalah mereka.
Setelah hari beranjak petang, warga Pelanjau Jaya membubarkan diri, namun sempat bernyanyi bersama di depan Gedung DPRD Ketapang sebagai bentuk solidaritas.
Liputan :AU
Publisher. :YH